Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mangkir Kerja, 116 PNS di Pemkot Tangsel Dikenakan Sanksi

Kompas.com - 23/08/2012, 21:43 WIB
Pingkan E Dundu

Penulis

TANGERANG SELATAN, KOMPAS. com-Sebanyak 116 orang atau 7,85 persen pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) tidak masuk kerja tanpa alasan atau bolos pada hari pertama kerja setelah libur Idul Fitri 1433 H, Kamis (23/8).

Mereka dinilai mangkir dan akan diberi sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2012 tentang Dispilin PNS. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) juga mencatat, sebanyak 149 PNS atau 10,08 persen tidak masuk namun mengajukan ijin cuti. Sebanyak 44 orang atau 2,98 persen lainnya mengajukan ijin dan 14 orang atau 0,95 persen tidak masuk karena sakit.

"Kepada pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan ini akan mendapatkan sanksi tegas berdasarkan pelanggarannya. Mereka sudah indisipliner," kata Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany kepada Kompas di Pamulang, Kamis (23/8/2012).

Airin menjelaskan, sikap tegas atas pelanggaran disiplin juga sudah ditegakkan Pemkot Tangsel seperti pada tahun 2012 ini. Ia membenarkan, tercatat lima PNS diberhentikan karena bolos selama berbulan-bulan. BKPP, lanjut Airin, telah memberhentikan ke-5 PNS itu dari status jabatannya akibat indisipliner.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com