Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pertama Kerja, 16 PNS Bolos di Jaktim

Kompas.com - 23/08/2012, 18:48 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 470 pegawai negeri sipil di wilayah kota Administrasi Jakarta Timur tidak masuk pada hari pertama masuk kerja seusai libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1433 H, Kamis (23/8/2012). Dari jumlah tersebut, 16 orang di antaranya membolos atau tanpa keterangan yang jelas.

Kepala Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) wilayah Jakarta Timur Syahrul mengatakan, timnya bersama aparat Satuan Polisi Pamong Praja melakukan dua kali inspeksi mendadak (sidak) di 133 Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD). Pada sidak yang dilakukan pukul 08.00, terdapat 401 orang absen dengan keterangan. Dalam catatan Irbanko, 211 pegawai mengajukan izin cuti. Ada pula 15 pegawai yang sedang melaksanakan pendidikan. Pegawai yang sedang tugas di luar sebanyak 54 orang, sementara yang izin ada 31 orang dan yang sakit 90 orang.

Dalam sidak pagi tersebut, ada 69 orang PNS yang absen tanpa keterangan jelas. Namun, setelah diadakan sidak pada sore hari, 53 orang di antaranya telah melengkapi ketidakhadirannya dengan keterangan. Adapun 16 orang lainnya tetap tak memberikan keterangan absen. "Kalau tidak hadir, itu berarti alpa," kata Syahrul kepada Kompas.com, Kamis sore. Syahrul mengatakan, sidak tersebut akan berlangsung selama dua hari, masing-masing dilakukan pada pagi dan sore hari.                                                                                  

Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur Husein M mengatakan, hasil sidak di wilayah Jaktim ini menunjukkan bahwa kesadaran pegawai cukup baik mengingat jumlah PNS di lingkungan Jaktim mencapai 5.016 orang. Meski demikian, Husein menyayangkan ke-69 pegawai yang belum menyampaikan keterangan absen pada saat sidak pagi tadi.

Husein mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap pegawai yang membolos kerja dapat dikenai sanksi. Mereka dianggap melakukan pelanggaran disiplin ringan dan sanksinya bisa berupa teguran lisan sampai dengan pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com