JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang diwakili salah satu anggotanya, Adrianus Meliala menjenguk para tersangka kasus dugaan korupsi Simulator SIM di rumah tahanan Markas Korps (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (23/8/2012). Adrianus bertemu tiga anggota kepolisian yang ditahan di Mako Brimob, yakni Brigjen Pol Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, dan Kompol Legimo. "Saya datang mewakili Kompolnas karena satu-satunya yang waktunya luang, atau tidak merayakan Lebaran," kata Adrianus.
Adrianus menjelaskan, saat itu ketiganya juga sedang dikunjungi para perwira menengah di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Adrianus mengatakan dirinya hanya berbincang sebentar dengan para tahanan.
Kepada Adrianus, Didik mengaku telah diperiksa oleh penyidik Polri beberapa kali, namun belum pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Adrianus, Brigjen Didik terlihat kurus dan tertekan meski diperlakukan dengan baik di sana. "Ya bisa dimaklumi tiba-tiba dipanggil dari Lemhanas (Lembaga Pertahanan Nasional), kan pasti kaget. Itu normal dialami oleh tahanan," terangnya.
Seperti diketahui, Didik Purnomo juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dalam kasus tersebut, Wakil Kepala Korlantas Polri itu merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Polri pun menetapkan Didik sebagai tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Adrianus mengatakan penyidikan lebih lanjut akan sulit dilakukan. Belum lagi hingga kini belum ada kesepakatan antara KPK dan Polri dalam menangani kasus tersebut. "Kompolnas sejak awal sudah sarankan agar kasus ini diserahkan ke KPK tetapi Polri tidak mau. Ya, pasti jadi repot," ujar Adrianus.
Diketahui, kelima tersangka yang ditetapkan oleh Polri antara lain, Wakakorlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo, Ketua Lelang proyek yakni AKBP Teddy Rusmawan, dan Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo. Dua lainnya dari pihak swasta yakni, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang. Brigjen Didik, AKBP Teddy, dan Kompol Legimo menjadi tahanan di Rutan Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok. Sedangkan Budi Susanto di rutan Bareskrim Polri dan Sukoco menjadi tahanan di Rutan Kebon Waru, Bandung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.