SEMARANG, KOMPAS.com - Hasil pemeriksaan intensif petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kedua hakim ad hoc, HK dan MK, Jumat (17/8/2012) petang, mulai menguak tabir status pengusaha SD, yang turut ditangkap.
SD diduga saudara dekat atau adik kandung M Yaeni, Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, yang kini disidangkan perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah. "SD itulah yang memberikan uang ke hakim KM. Uang itu diberikan dalam tas terbuat dari kertas," kata salah satu sumber di Kejaksan Tinggi Jawa Tengah.
Hakim KM adalah hakim ad hoc yang bertugas di Pengadilan Tipikor Semarang. Menurut Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Semarang, Ifa Sudewi, hakim terperiksa itu salah satu anggota majelis hakim yang menangani persidangan M Yaeni.
M Yaeni, Ketua DPRD Kabupaten Grobogan menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan dana APBD Grobogan 2006-2008. M Yaeni tersandung kasus korupsi dana perawatan mobil dinas di Setwan DPRD dengan kerugian negara sebesar Rp 1.9 miliar.
Dalam persidangan terakhir Juli 2012 lalu, M Yaeni dituntut oleh jaksa penuntut dengan ancaman 2.5 tahun penjara. Direncanakan, sidang pembacaan vonis atas terdakwa kasus korupsi M Yaeni akan berlangsung pada Senin, 27 Agustus 2012.
Aktivis anti-korupsi di Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto menyatakan, kalau KPK menemukan uang tunai dalam penangkapan itu Rp 100 juta, perlu diusut tuntas kaitan dengan posisi hakim terperiksa dalam perkara M Yaeni. "Hakim KM punya catatan buruk dalam karirnya di Pengadilan Tipikor Semarang. Dia sudah berulang kali membebaskan terdakwa korupsi," kata Eko Haryanto.
Mengenai tertangkapnya hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak (Kalbar), HK, sejauh ini agak misterius. Pasalnya, hakim HK mestinya belum bisa cuti pulang mudik ke Kota Semarang. Sebagai pejabat negara, HK harusnya mengikuti upacara HUT RI di Pontianak, tidak di Semarang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.