TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Forum Pimpinan Daerah Tangerang Selatan (Tangsel) melarang warga melakukan takbir keliling pada malam takbiran. Masyarakat diimbau untuk meluapkan kegembiraan atas kemenangan setelah sebulan penuh berpuasa dengan melakukan takbiran di masjid atau di sekitar rumah tinggal.
"Silakan mengungkapkan kegembiraan dengan melakukan malam takbiran. Pukullah beduk bersama-sama di masjid atau di sekitar rumah masing-masing. Jalan ugal-ugalan di jalan raya apalagi sampai menggangu ketertiban umum," kata Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie kepada Kompas, Jumat (17/8/2012).
Forum Pimpinan Daerah Tangsel sama dengan musyawarah pimpinan daerah yang terdiri dari wali kota, Kodim, Polres, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Selain berpotensi menggangu ketertiban umum, kata Benyamin, takbiran keliling mengundang risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas dan tindakan kriminal.
Meski melarang warga melakukan takbir keliling, jelas Benyamin, namun pihaknya tidak bisa memberikan sanksi atas warga yang melakukan takbir keliling. "Yang kami kuatirkan jika melakukan takbir keliling di jalan raya rawan kecelakaan, bisa berpotensi menimbulkan tindakan kriminal dan tindakan mengganggu ketertiban umum," jelas Benyamin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.