Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham: Koruptor Layak Dapat Remisi!

Kompas.com - 17/08/2012, 11:31 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin mengungkapkan, para koruptor layak dan berhak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI ke-67, karena hal tersebut sudah diatur dalan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 Tahun 2006. Sementara PP itu sendiri sedang dalam tahap penggodokan agar remisi terhadap koruptor akan lebih ketat.

Amir mengatakan, untuk remisi HUT Kemerdekaan RI ke-67, PP nomor 28 Tahun 2006 masih dipergunakan sehingga koruptor layak mendapatkan remisi dengan catatan.

"Berdasarkan peraturan PP nomor 28 tahun 2006, semua narapidana dapat remisi, karena itu haknya sebagai warga negara, termasuk para pelaku korupsi," ujar Amir usai upacara HUT Kemerdekaan RI ke-67 di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (17/8/2012) pagi tadi.

Dia menjelaskan, koruptor yang mendapatkan remisi tersebut karena tidak memiliki catatan buruk dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) saat menjalani hukumannya. Sebab itu, para koruptor berhak dan layak mendapatkan remisi HUT RI.

Dia menjelaskan, kalaupun para koruptor mendapatkan catatan buruk dari Kalapas, maka para koruptor itu akan dikeluarkan dari daftar narapidana yang mendapatkan remisi.

"PP 28 tahun 2006 kan sudah memberi pengetatan bagi mereka (koruptor) untuk mendapat remisi. Nanti akan kami perketat lagi, mudah-mudahan dalam beberapa bulan ke depan akan terwujud dan butuh sosialisasi sekitar satu tahun untuk PP yang baru ini. Kita harapkan ada perubahan ke depannya bagi remisi koruptor ini," tambahnya.

Dia mengungkapkan, PP 28 tahun 2006 adalah perubahan dari PP 32 tahun 1999. Pada PP 32 tahun 1999, lanjut Amir, sudah ada pengetatan terhadap remisi koruptor, namun perlu lebih diperketat lagi dengan PP 28 tahun 2006.

Sebelumnya, Kepala Divisi Kemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Barat, Dedi Sutardi di Bandung, Rabu (15/8/2012), mengatakan, Gayus Tambunan, pengemplang pajak, yang dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin sejak Juni 2012 mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke-67 selama tiga bulan. Gayus juga menerima remisi khusus Idul Fitri selama satu bulan.

Selain Gayus, beberapa terpidana kasus korupsi di LP Sukamiskin juga mendapatkan remisi, di antaranya adalah terpidana kasus penyuapan terhadap hakim Syarifuddin, Puguh Wirawan. Puguh, yang divonis 3,5 tahun penjara pada 2011 itu, mendapatkan remisi umum tiga bulan dan remisi khusus Idul Fitri satu bulan.

Sementara itu, mantan Wakil Bupati Subang, Maman Yudia, mendapatkan remisi umum tiga bulan dan remisi khusus Idul Fitri satu bulan. Penerimaan remisi serupa juga diterima mantan Bupati Garut, Agus Supriyadi. Ia menerima remisi umum tiga bulan dan remisi khusus Idul Fitri satu bulan.

"Total terdapat 27 terpidana kasus korupsi di LP Sukamiskin yang mendapatkan remisi," kata Dedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

    Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

    Nasional
    Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

    Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

    Nasional
    TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

    TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

    Nasional
    Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

    Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

    Nasional
    PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

    PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

    Nasional
    Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

    Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

    Nasional
    Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

    Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

    Nasional
    Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

    Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

    Nasional
    PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

    PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

    Nasional
    Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

    Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

    Nasional
    Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

    Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

    Nasional
    Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

    Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

    Nasional
    Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

    Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

    Nasional
    Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

    Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com