Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Belum Bisa Pastikan Keberadaan Djoko Tjandra

Kompas.com - 16/08/2012, 05:45 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, telah menjadi warga negara Papua Nugini. Namun, posisi Djoko belum dapat dipastikan berada di sana. Kejaksaan Agung hingga kini belum mengetahui pasti keberadaan buronannya itu.

"Kalau posisi, kan namanya orang mobile bisa kemana saja. Kan, dia punya usaha, mungkin dari PNG (Papua Nugini) ke Singapura. Posisi sekarang di mana kita belum tahu," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejaksaan Agung, Rabu (15/8/2012) malam.

Di Papua Nugini Djoko disinyalir mendirikan usaha dan memiliki sejumlah aset. Salah satunya adalah pesawat pribadi. Hingga kini, Darmono mengaku belum mendapat keterangan lebih lanjut dari otoritas Papua Nugini terkait kerjasama untuk pemulangan Djoko."Belum, belum dapat tanggapan dari otoritas sana," kata dia.

Djoko diketahui telah menjadi warga Papua Nugini pada Juni 2012. Pindahnya kewarganegaraan Djoko diinformasaikan Duta Besar Papua Nugini di Indonesia, Peter Ilau, yang mendatangi kantor Kejaksaan Agung.

Menurut Darmono, Djoko diduga kuat memalsukan data permohonan menjadi Warga Negara Papua Nugini. Sebab, persyaratan untuk menjadi warga suatu negara harus bebas dari masalah hukum. Pengacara Djoko diduga terlibat dalam pemalsuan surat tersebut. Nama seorang mantan Menteri Hukum dan HAM  pun disebut-sebut memberikan pendapat hukum yang meloloskan Djoko menjadi warga Papua Nugini.

Namun, hingga kini Kejagung belum mengetahui pasti siapa pengacara Djoko dan orang-orang yang membantunya pindah kewarganegaraan. Darmono mengaku, pihaknya masih menunggu surat keputusan kewarganegaraan Djoko. "Belum tahu, makanya kami kan tunggu copy-an surat keputusan kewarganegaraan. Ya, itu pertimbangan apa saja yang masuk dalam keputusan itu," terangnya.

Berkas-berkas Djoko menjadi warga Papua Nugini menurut Darmono belum didapat dari otoritas Papua Nugini. Kejagung akan menindaklanjuti kasus tersebut, sesuai kesepakatan dengan otoritas Papua Nugini nantinya. "Sesuai kesepakatan kita, apakah kita akan ke sana atau di sana, ke sini. Ya, kita tunggulah," ungkapnya.

Djoko diduga telah meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby pada Juni 2009. Hal itu dilakukannya, sehari sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan atas perkaranya. MA menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com