JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, telah menjadi warga negara Papua Nugini. Namun, posisi Djoko belum dapat dipastikan berada di sana. Kejaksaan Agung hingga kini belum mengetahui pasti keberadaan buronannya itu.
"Kalau posisi, kan namanya orang mobile bisa kemana saja. Kan, dia punya usaha, mungkin dari PNG (Papua Nugini) ke Singapura. Posisi sekarang di mana kita belum tahu," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejaksaan Agung, Rabu (15/8/2012) malam.
Di Papua Nugini Djoko disinyalir mendirikan usaha dan memiliki sejumlah aset. Salah satunya adalah pesawat pribadi. Hingga kini, Darmono mengaku belum mendapat keterangan lebih lanjut dari otoritas Papua Nugini terkait kerjasama untuk pemulangan Djoko."Belum, belum dapat tanggapan dari otoritas sana," kata dia.
Djoko diketahui telah menjadi warga Papua Nugini pada Juni 2012. Pindahnya kewarganegaraan Djoko diinformasaikan Duta Besar Papua Nugini di Indonesia, Peter Ilau, yang mendatangi kantor Kejaksaan Agung.
Menurut Darmono, Djoko diduga kuat memalsukan data permohonan menjadi Warga Negara Papua Nugini. Sebab, persyaratan untuk menjadi warga suatu negara harus bebas dari masalah hukum. Pengacara Djoko diduga terlibat dalam pemalsuan surat tersebut. Nama seorang mantan Menteri Hukum dan HAM pun disebut-sebut memberikan pendapat hukum yang meloloskan Djoko menjadi warga Papua Nugini.
Namun, hingga kini Kejagung belum mengetahui pasti siapa pengacara Djoko dan orang-orang yang membantunya pindah kewarganegaraan. Darmono mengaku, pihaknya masih menunggu surat keputusan kewarganegaraan Djoko. "Belum tahu, makanya kami kan tunggu copy-an surat keputusan kewarganegaraan. Ya, itu pertimbangan apa saja yang masuk dalam keputusan itu," terangnya.
Berkas-berkas Djoko menjadi warga Papua Nugini menurut Darmono belum didapat dari otoritas Papua Nugini. Kejagung akan menindaklanjuti kasus tersebut, sesuai kesepakatan dengan otoritas Papua Nugini nantinya. "Sesuai kesepakatan kita, apakah kita akan ke sana atau di sana, ke sini. Ya, kita tunggulah," ungkapnya.
Djoko diduga telah meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby pada Juni 2009. Hal itu dilakukannya, sehari sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan atas perkaranya. MA menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.