JAKARTA, KOMPAS.com-Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-67, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi atau pengurangan hukuman kepada 58.595 narapidana di seluruh Indonesia.
Dengan pengurangan hukuman itu, sebanyak 2.246 narapidana akan langsung menghirup udara bebas per 17 Agustus besok.Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadi Prabowo, Rabu (15/8/2012) mengungkapkan, data tersebut masih merupakan data sementara.
Data akan terus berkembang hingga Kamis besok (16/7). "Kami masih melakukan input data hingga 16 Agustus," ungkap Akbar.
Tiap 17 Agustus, Ditjen Pemasyarakatan memang memberikan remisi umum kepada napi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Pemasyarakatan.
Besaran remisi yang diberikan berkisar antara satu bulan hingga enam bulan. Selain remisi umum, Ditjen Pemasyarakatan juga member remisi khusus yaitu remisi yang diberikan pada hari raya keagamaan.
Saat ini, jumlah penghuni LP dan rutan di seluruh Indonesia per 15 Agustus sebanyak 153.246 orang. Mereka terdiri dari 102.971 narapidana dan 50.275 tahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.