Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Perlu Izin Polisi, KPK Mulai Teliti Barang Bukti Korlantas

Kompas.com - 15/08/2012, 05:37 WIB

Secara terpisah, Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo memastikan tidak ada perbedaan cara pandang antara Polri dan KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Korlantas Polri. Semua pihak berpedoman pada nota kesepahaman (MOU). ”Insya Allah (tidak ada perbedaan cara pandang),” kata Timur, di Istana Negara, ketika ditanya apakah masih ada perbedaan pandangan antara KPK dan Polri.

Sinergi di antara kedua institusi tersebut, menurut Timur, sudah diatur di dalam MOU. ”Jadi, kita ikuti saja. Saya kira semua bisa berpedoman pada itu,” tuturnya. Timur juga menjamin bahwa Polri tidak menyadap pimpinan KPK. ”Enggak ada. Saya jamin enggak ada,” ujarnya.

Terkait informasi adanya aliran dana ke Primkoppol Korlantas Polri, menurut Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anang Iskandar, hal itu masih disidik penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. ”Sedang disidik, apa benar demikian,” ujarnya.

Menurut Anang, Primkoppol berada di luar struktur Polri. Pengurus Primkoppol dipilih anggota koperasi. ”Primkoppol didirikan anggota-anggota, di luar struktur Polri. Pengurusnya bisa anggota polisi, bisa juga PNS,” katanya.

Kasir koperasi Primkoppol Korlantas Polri, Nani, mengatakan, pimpinan Primkoppol Korlantas adalah Ajun Komisaris Besar Teddy Rismawan. ”Pak Teddy tidak ada di tempat,” katanya. Teddy sebetulnya ditahan di Markas Komando Brimob sejak dijadikan tersangka.

Kemarin di Divisi Humas Polri, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan, Polri telah meminta pendapat atau masukan dari Peradi terkait masalah ”sengketa” penyidikan kasus itu. Menurut Otto, Peradi siap menjadi mediator atau memfasilitasi penyelesaian sengketa.

Namun, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Nurkholis Hidayat mengatakan, dalam penyidikan kasus itu, sudah jelas kewenangan KPK sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Karena itu, menurut Nurkholis, sikap Peradi itu tidak tepat. (RAY/ATO/FER)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com