BULUKUMBA, KOMPAS.com — Kendati pemerintah pusat melarang pegawai negeri menggunakan kendaraan dinas selama libur Lebaran, tidak demikian bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Pemkab Bulukumba malah mengizinkan kendaraan dinas dapat dipakai. Namun, pemakaian itu baru diberlakukan ketika memasuki Lebaran saja. "Memang, pemerintah pusat melarang menggunakan kendaraan dinas selama Lebaran, tetapi Pemkab Bulukumba mengizinkan dengan pengecualian kendaraan dinas tersebut baru bisa dipakai ketika shalat idul fitri. Lepas dari itu, pegawai negeri tidak lagi diizinkan menggunakan fasilitas negara untuk keperluan keluarga," kata Bupati Bulukumba Zainuddin Hasan, Selasa (14/8/2012).
Orang nomor satu di Bulukumba tersebut mengizinkan penggunaan kendaraan dinas hanya dipakai saat pergi shalat Idul Fitri, dengan alasan agar para pegawai tidak telat pergi ke lapangan pemuda yang rencananya akan dipusatkan untuk shalat Idul Fitri. "Pemkab berharap warga Bulukumba bisa melaksanakan shalat Idul Fitri secara bersama-sama yang dipusatkan di lapangan pemuda," kata Zainuddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.