Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi 10 Miliar, Dua Pejabat Konawe Ditahan

Kompas.com - 10/08/2012, 16:28 WIB

SULAWESI TENGGARA -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menahan dua pejabat Pemerintah Kabupaten Konawe dan dua dari pihak swasta, Kamis (9/8/2012), terkait kasus pembobolan dana panjar atau uang muka dari Bendahara Umum Pemkab Konawe.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) Agus Sutoto menyebutkan, dua tersangka pejabat Konawe adalah Ridman Abunawas, kepala Bawasda Kabupaten Konawe (mantan Kadis DPPKAD Kab. Konawe) dan EDU, mantan Bendahara Umum Daerah DPPKAD Kab. Konawe. Sedangkan tersangka dari pihak swasta masing-masing bernama Ana Susanti (CV. Sinar Mulya) dan Yasrin Nado.

"Mereka sudah ditahan Kamis kemarin (9/8/2012). Penetapan tersangka terhadap mereka setelah kami periksa sekitar 15 saksi baik dari PNS maupun swasta," jelas Agus kepada Kompas.com, Jumat (10/8/2012). Para tersangka ditahan di Rutan Lalonggowuna Kabupaten Konawe selama 20 hari, terhitung tanggal 9 Agustus 2012.

Agus menjelaskan, Perbuatan yang dilakukan para tesangka adalah melakukan pembobolan Dana Panjar dari Bendahara Umum Daerah Pemkab Konawe pada pada tahun 2009. Modusnya dengan cara menggelapkan atau mencairkan uang BUD untuk uang panjar alias uang muka suatu proyek yang dikerjakan CV Sinar Mulia. Padahal proyek tersebut tidak ada alias fiktif.

Menurut Agus, dari hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), akibat proyek fiktif itu negara merugi Rp 10 miliar. Keempat tersangka bisa dikenai Pasal 2, 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 9 tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman penjara 20 tahun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com