JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 1999-2004, Agus Condro menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap cek perjalanan dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom. Persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/8/2012).
Selain Agus Condro, tim jaksa penuntut umum KPK menghadirkan penyelidik KPK bernama Arif Budi Raharjo sebagai saksi Miranda. Sedianya, ada dua saksi lain yang dijadwalkan memberi keterangan dalam persidangan Miranda hari ini. Mereka adalah anggota Komisi IX DPR asal fraksi PDI-Perjuangan, Nursuhud dan anggota DPR 1999-2004, Hamka Yandhu. Namun keduanya belum hadir di ruang sidang pagi ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Miranda didakwa menyuap anggota DPR 1999-2004 terkait pemilihannya sebagai DGS BI 2004. Miranda bersama-sama Nunun Nurbaeti atau masing-masing bertindak sendiri, memberi cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) senilai Rp 20,8 miliar melalui Ari Malangjudo ke anggota DPR 1999-2004, antara lain, Hamka Yandhu (fraksi Partai Golkar), Dudhie Makmun Murod (fraksi PDI Perjuangan), dan Endin Soefihara (fraksi PPP). Cek Perjalanan senilai Rp 20,8 miliar tersebut merupakan bagian dari total 480 cek perjalanan BII senilai Rp 24 miliar.
Kasus dugaan suap cek perjalanan yang terungkap sejak 2008 ini berawal dari "nyanyian" Agus Condro. Mantan politisi PDI-P itu mengaku menerima sejumlah cek perjalanan yang ia duga terkait pemenangan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
Sebanyak lebih dari 30 anggota DPR 1999-2004 yang menerima cek perjalanan, termasuk Agus, sudah dihukum. Demikian juga dengan Nunun Nurbaeti yang dianggap terbukti sebagai penyuap. Tinggal Miranda yang baru memasuki proses persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.