Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Pukulan Tidak Sebabkan Luka Sobek

Kompas.com - 06/08/2012, 15:20 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum Maratoga dan Ali Abel bin Hasan Basalamah menilai pemukulan yang dilakukan kedua klien mereka tidak menjadi penyebab kematian Raafi Aga Winasya Benjamin. Pasalnya, sesuai hasil visum et repertum, kematian korban disebabkan luka sobek pada dada atas.

"Hasil visum et repertum yang dilakukan dr Swasti Hertian menyebutkan kematian korban disebabkan luka sobek pada dada kanan atas yang merobek hati dan nadi tubuh," kata Muara Karta, penasihat hukum Maratoga dan Ali Abel dalam nota pembelaaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/8/2012).

Menurut penasehat hukum, hubungan sebab akibat yang ditautkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya tidak masuk di akal. Pasalnya, para saksi hanya menyebutkan kedua terdakwa hanya melakukan pemukulan saat kelompok terdakwa dan kelompok korban berada di lantai dansa Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (6/11/2011). Karena itu, JPU terkesan memaksakan hubungan antara pukulan dan luka sobek pada dada kanan atas sebagaimana disebutkan dalam hasil visum.

"Penuntut umum terlalu memaksakan hubungan kausalitas yang absurd antara pemukulan dengan luka sobek yang menyebabkan kematian," kata Muara Karta.

Selain itu, tim penasihat hukum juga membantah pernyataan JPU yang menyebutkan pemukulan dilakukan dengan tangan mengepal. Penasihat hukum merujuk pada keterangan para saksi di pengadilan, termasuk dua korban pemukulan, Gyan Yoshua dan M Kamal. "Tidak ada satu pun yang mengatakan pemukulan dilakukan dengan tangan mengepal," kata penasihat hukum.

Persidangan ini menghadirkan enam terdakwa. Selain Maratoga dan Ali Abel, turut menjadi terdakwa dalam kelompok ini Fajar Eddy Putra, Helmi, Robbie Syarif, dan Violetta Caecilia Maria Constanza alias Connie. Mereka menghadapi tuntutan beragam dari JPU atas penganiayaan berujung kematian Raafi Aga Winasya Benjamin, siswa SMA Panggudi Luhur.

Maratoga, Ali Abel, dan Robbie dituntut setahun penjara. Fajar dan Helmi dituntut 10 bulan penjara, dan Connie dituntut 7 bulan penjara. Keenam terdakwa didakwa melakukan penganiayaan berujung kematian sebagaimana disebutkan Pasal 351 Ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com