Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Jika Dibawa ke MK, Polri Lebih Kuat

Kompas.com - 06/08/2012, 14:17 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra menilai posisi Kepolisian lebih kuat dibanding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika sengketa kewenangan penanganan perkara dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya melihat lebih kuat polisi," kata Yusril seusai dimintai pandangan oleh Polri di Divisi Hukum di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/8/2012).

Selain Yusril, Polri juga meminta pandangan pakar hukum pidana Romli Atmasasmita. Hadir dalam pertemuan itu Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman dan dua pengacara tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo, yakni Hotma Sitompul dan Juniver Girsang.

Yusril mengatakan, posisi Polri lebih kuat lantaran kewenangannya diatur dalam UUD 1945, yakni Pasal 30 ayat 4. Dalam ayat itu disebutkan Polri bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum. Adapun KPK, kata dia, hanya diatur setingkat undang-undang, yakni UU Nomor 30/2002.

"Sekarang bisakah suatu lembaga yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 (Polri) dicaplok oleh lembaga (KPK) yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang? Kalau nanti dibawa ke MK, kita lihat argumentasi KPK seperti apa," kata mantan Menteri Kehakiman itu.

Selain itu, menurut Yusril, perlu juga dilihat institusi mana yang lebih dulu melakukan penyelidikan perkara dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan empat untuk ujian surat izin mengemudi (SIM). Jika Kepolisian lebih dulu, kata dia, maka KPK tidak bisa mengambil alih perkara itu.

"Mabes Polri katakan lebih dulu. KPK juga mengatakan lebih dahulu. Makanya dibuktikan di pengadilan siapa yang lebih dahulu. Kalau tidak bisa ditengahi lagi, maka harus menyelesaikan masalah ini ke MK. Biar MK yang putuskan apakah perkara ini di polisi atau KPK," kata Yusril.

Seperti diberitakan, polemik itu terjadi setelah Polri menetapkan lima tersangka dalam perkara itu. Tiga di antaranya juga telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Ketiganya yakni Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.

Dua lainnya adalah pemenang tender, yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan saksi kunci dalam perkara itu, yakni Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang.

Perbedaannya, KPK juga menjerat Djoko selaku Kepala Korlantas saat itu. Adapun Polri juga menjerat bendahara Korlantas Kompol berinisial LGM.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com