JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bertemu dengan Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo untuk membicarakan penanganan kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), Senin (6/8/2012). "Rencananya, Senin ini para pimpinan KPK akan melakukan koordinasi bertemu dengan Kapolri," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Jakarta, Senin.
Namun, dia tidak menyebut di mana lokasi pertemuan tersebut. Menurut Adnan, dalam pertemuan itu KPK akan menyampaikan keinginannya agar Polri mematuhi undang-undang. Seusai dengan undang-undang, KPK lebih berhak atas penanganan kasus tersebut.
Undang-Undang tentang KPK menyebutkan, jika KPK lebih dulu meningkatkan status penanganan suatu kasus ke tahap penyidikan, lembaga penegakan hukum lain harus berhenti mengusut kasus itu. Dalam hal ini, KPK meningkatkan status penyidikan kasus dugaan korupsi simulator SIM tanggal 27 Juli 2012, sementara Polri mulai menyidik per 1 Agustus 2012.
Dia melanjutkan, sesuai dengan instruksi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, perbedaan-perbedaan pendapat di antara KPK dan Polri harus diselesaikan.
"Jadi, dengan adanya pertemuan antara pimpinan KPK dan Kapolri, ada yang perlu disamakan dan dibulatkan," katanya.
KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM, yakni Irjen Djoko Susilo, Brigjen (Pol) Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukoco S Bambang. Beberapa hari setelahnya, Polri mengumumkan lima tersangka. Tiga dari lima tersangka Polri sama dengan tersangka KPK. Mereka adalah Didik, Budi, dan Sukoco.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.