Setelah Jaksa Agung Basrief Arief mendukung upaya penanganan kasus ini diserahkan sepenuhnya kepada KPK sesuai undang-undang, kemarin Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana juga mengatakan hal senada. Menurut Denny, polisi pasti paham dan mengerti benar aturan perundangan.
”Saya menggarisbawahi arahan Presiden agar KPK dan Polri bersinergi dalam pemberantasan korupsi. Sinergi itu maknanya melaksanakan penanganan kasus sesuai UU. Dalam hal ini saya sependapat dengan Jaksa Agung agar penanganan perkara simulator tes SIM ini mengacu pada UU KPK yang merupakan aturan lex specialis,” kata Denny.
Menurut Denny, Kepala Polri pasti legawa dan menyerahkan penanganan kasus korupsi simulator SIM ini kepada KPK. ”Saya optimistis persoalan ini dapat diselesaikan tanpa harus menjadi konflik antarlembaga. Saya yakin Kapolri akan legawa, agenda pemberantasan korupsi dapat berjalan tanpa hambatan, bahkan untuk kasus di internal polisi sendiri yang akan ditangani penuh oleh KPK,” katanya.