KUPANG, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didesak menginstruksikan Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo agar segera menyerahkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi mengemudi Korps Lalu Lintas Polri atau Korlantas Polri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Instruksi itu selain sesuai perintah UU Nomor 30 tahun 2002, sampai sejauh ini belum ada alasan kuat, masuk akal, atau brilian dari pihak kepolisian sehingga tetap bersikeras menangani kasus tersebut.
Demikian sari percakapan dengan pakar hukum pidana dari Universitas Katolik Widya Mandira atau Unika Widya Mandira, Kupang, Frans Rengka, Jumat (3/8/2012) petang di Kupang.
Menurut dia, Presiden harus turun tangan untuk mengatasi polemik terkait penanganan kasus tersebut. "Kapolri adalah bawahan langsung Presiden sebagai kepala negara atau kepala pemerintahan. Instruksi dimaksud adalah perintah atau arahan kepada anak buah (Kapolri) yang terkesan tetap ngotot menangani kasus dugaan korupsi di Korlantas, padahal jejas-jelas melanggar undang-undang," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.