KUPANG, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Nusa Cendana, Kupang, Bernard L Tanya mengatakan, masyarakat akan menduga ada kecurangan lebih fatal di balik kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi mengemudi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, jika kepolisian tetap ngotot menyidiknya.
Padahal kasus yang sama sudah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta telah menetapkan dua jenderal polisi sebagai tersangka. "Perintah UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK sudah sangat jelas hingga amat mustahil bila jajaran penyidik Bareskrim Polri salah membaca atau mencermatinya. Karenanya, justru memunculkan dugaan macam-macam jika polisi tetap bersikeras melakukan penyidikan atas kasus tersebut," JELAS Bernad L Tanya di Kupang, Jumat (3/8/2012) petang.
Ia yakin, kepolisian akan langsung memperoleh apresiasi positif dan meluas dari masyarakat jika bersikap legowo merelakan penanganan kasus tersebut kepada KPK. "Kalau bersikap sebaliknya, masyarakat justru akan menduga ada borok lain yang bakal terkuak jika kasus itu ditangani KPK," tambah Bernard L Tanya yang juga dosen di sejumlah Pergurian Tinggi di Tanah Air.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.