Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sesuai UU, KPK Lebih Berhak Tangani Kasus Korlantas

Kompas.com - 03/08/2012, 08:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri seharusnya menyerahkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat simulasi mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Jika KPK telah menangani kasus korupsi, kepolisian dan kejaksaan tak lagi berwenang menyidik kasus yang sama.

Kewenangan KPK tersebut tertera dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal 50 Ayat 1, 3, dan 4 sudah jelas bahwa KPK lebih dulu melakukan penyidikan.

Ayat 3 menyebutkan, ”Dalam hal KPK sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan”.

Pasal 4 menegaskan, ”Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/ atau kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan tersebut segera dihentikan”.

Persaingan atau kesan polisi tidak ingin menyerahkan penyidikan kasus itu kepada KPK yang telah menetapkan dua jenderal, yaitu Irjen Djoko Susilo dan Brigjen (Pol) Didik Purnomo sebagai tersangka, makin terlihat setelah kepolisian juga menetapkan lima tersangka.

Atas nama UU, KPK pun mengimbau Polri menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM itu untuk membantu dan mendukung KPK.

”Kalau kami ingin patuh pada undang-undang, seyogianya institusi lain membantu, men-suport KPK. Kalau berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pada Pasal 50 Ayat 1, 3, dan 4 sudah jelas di situ dimaksudkan bahwa KPK lebih dulu melakukan penyelidikan. Fungsi institusi lain bekerja sama membantu KPK,” kata Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Kamis (2/8/2012).

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, KPK telah menetapkan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM itu ke penyidikan sejak 27 Juli lalu. Dengan demikian, kata Bambang, instansi penegak hukum lain hendaknya menghentikan penyidikan kasus ini.

Jaksa Agung Basrief Arief mendukung sikap tegas KPK. Menurut Basrief penanganan kasus dugaan korupsi simulator SIM ini harus mengacu pada UU. Terkait adanya nota kesepahaman (MOU) antarinstansi penegak hukum, Basrief mengatakan, tetap harus berpatokan pada UU dan tak boleh melanggar. ”Jelas dong, MOU itu enggak boleh bertentangan dengan UU. Saya kira (penanganan kasus ini) mengacu ke UU,” katanya.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendukung KPK untuk melakukan penyidikan atas kasus tersebut karena KPK memiliki kewenangan kuat untuk memeriksa aparat penegak hukum. ”Ada preseden beberapa kasus yang ditangani internal oleh kepolisian tidak berjalan. Contohnya kasus rekening gendut perwira Polri sampai sekarang tidak terungkap. Lebih baik kasus ini ditangani KPK,” kata Agus Sunaryanto, Ketua Divisi Investigasi ICW.

Menurut Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki, penyidikan oleh KPK dianggap lebih dipercaya, lebih independen, dan tidak bermasalah dengan kemungkinan konflik kepentingan.

”Polri semestinya menghormati UU itu. Jika terus melanjutkan penyidikan pada kasus ini, artinya Polri mengabaikan aturan hukum. Ini preseden buruk dan melawan spirit reformasi bidang hukum,” katanya.

Teten mengingatkan, dalam struktur pemberantasan korupsi, KPK berada pada posisi di atas lembaga-lembaga lain.

Pakar hukum pidana dari Universitas Negeri Nusa Cendana Kupang, Karolus Kopong Medan, di Kupang, juga mengatakan, akan lebih obyektif jika penanganan kasus tersebut sepenuhnya diserahkan kepada KPK. ”Polri seharusnya kooperatif dan bahkan sangat diharapkan agar berada di garda paling depan untuk memerangi berbagai kasus korupsi, termasuk kasus korupsi yang melibatkan jajarannya,” kata Karolus.

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, mengatakan, KPK berwenang mengambil alih penyidikan atau penuntutan kasus korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

    Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

    Nasional
    Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

    Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

    Nasional
    Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

    Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

    Nasional
    Menteri KP: Lahan 'Idle' 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

    Menteri KP: Lahan "Idle" 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

    Nasional
    Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

    Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

    Nasional
    Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

    Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

    Nasional
    Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

    Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

    Nasional
    Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

    Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

    Nasional
    Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

    Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

    Nasional
    Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

    Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

    Nasional
    Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

    Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

    Nasional
    Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

    Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

    Nasional
    Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

    Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

    Nasional
    Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

    Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

    Nasional
    Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

    Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com