Jakarta, Kompas -
Kepastian pemeriksaan Eko sebagai saksi untuk Emir Moeis disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha. KPK menetapkan Emir Moeis sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan PLTU Tarahan karena ia diduga menerima suap dari PT Alstom Indonesia. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, saat mengumumkan Emir sebagai tersangka, mengatakan, Emir diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek tahun 2004 itu.
”Diduga yang menerima suap adalah IEM, dan yang memberi suap itu AI (PT Alstom Indonesia). Uang (suap) yang diduga menjadi dasar tuduhan itu lebih dari 300.000 dollar Amerika Se-
Namun, Bambang belum bisa merinci lebih lanjut aliran dana yang diberikan PT Alstom kepada Emir. Bambang hanya mengatakan, Emir diduga melanggar Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Informasi yang diperoleh Kompas, KPK mendapatkan bukti adanya aliran dana dari PT Alstom ke Emir. Data yang terlacak KPK antara lain menyebutkan, sebagian uang suap dinikmati Emir di Paris, Perancis.
Ketika dikonfirmasi tentang informasi itu, Emir yang kini menjadi Ketua Komisi XI DPR mengatakan, dia hanya diundang makan malam di salah satu restoran terbesar di kawasan terkenal Kota Paris, Champ de Elysees. ”Saya diundang makan malam di salah satu restoran terbesar di Paris, di daerah Champ de Elysees, namanya Lido. Di situ sesudah makan ada penampilan penyanyi dan penari. Pengunjungnya rata-rata 700 orang, isinya terutama turis beserta keluarganya,” kata Emir.
KPK telah menggeledah kantor PT Alstom di Pondok Pinang, rumah Emir di Kalibata, dan rumah Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama Zuliyansyah Putra Zulkarnain di Jagakarsa, Jakarta. Selain itu, KPK juga mencegah ke luar negeri Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama, Zuliansyah Putra Zulkarnain, dan Reza Roestam terkait kasus ini.