Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tidak Boleh Dihambat

Kompas.com - 01/08/2012, 01:46 WIB

Jakarta, Kompas - Kepolisian Negara RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi agar bersinergi dalam penegakan hukum kasus dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas Polri. Jangan sampai mengulang konflik lama ”Cicak versus Buaya”. Kerja KPK pun tidak boleh dihambat.

”Sejauh itu upaya penegakan hukum, kedua lembaga penegak hukum ini (kepolisian dan KPK) harus bersinergi. Itu respons Presiden. Diharapkan itu akan dilaksanakan dengan baik,” kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, Selasa (31/7).

Setelah melakukan pengusutan dugaan korupsi di Polri, KPK menetapkan Gubernur Akademi Kepolisian Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi mengemudi kendaraan roda dua dan roda empat untuk ujian surat izin mengemudi (SIM).

KPK pun menggeledah Markas Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Jalan MT Haryono, Jakarta, Senin (30/7) sejak pukul 16.00. Sempat terjadi miskomunikasi antara petugas KPK yang menggeledah Markas Korlantas dan sejumlah polisi pada pukul 22.00. Petugas KPK waktu itu tak bisa meneruskan penggeledahan.

Hingga akhirnya Ketua KPK Abraham Samad beserta dua wakilnya, Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas, datang ke Korlantas pukul 24.00. Terjadilah pertemuan antara pimpinan KPK dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman.

Penggeledahan kemudian bisa dilakukan lagi Selasa pukul 03.30. Namun, sejumlah penyidik KPK tetap tinggal di lokasi penggeledahan sekitar pukul 17.00. Mereka menunggu dokumen yang diharapkan bisa segera diangkut ke Gedung KPK.

Menurut Djoko Suyanto, ada nota kesepahaman (MOU) antara Polri, KPK, dan Kejaksaan tentang mekanisme pengelolaan perkara. Namun, ia tidak memerinci kesepakatan itu. ”Yang terpenting, Kapolri sudah menyatakan mendukung upaya-upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK. Ini ada mekanisme khusus yang ada di dalam MOU itu. Jadi, ikutilah mekanisme itu,” katanya.

Djoko mengatakan telah berkomunikasi dengan Kepala Polri dan pimpinan KPK agar nuansa permusuhan seperti Cicak versus Buaya tidak terulang. ”Kita jaga kedua lembaga penegakan hukum ini, tidak boleh bertentangan, tidak boleh bertengkar,” katanya.

Ketua KPK Abraham Samad, yang Selasa siang bertemu Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo di Mabes Polri, mengatakan, hasil kesepakatan pertemuan itu adalah semua barang bukti boleh dibawa ke KPK. ”Semua bukti dibawa ke KPK untuk dilakukan verifikasi,” katanya.

Senada dengan Abraham, Busyro Muqoddas mengatakan, barang bukti yang sempat ”disandera” di Korlantas sudah bisa dibawa karena sudah ada kesepakatan dengan Polri. ”BB (barang bukti) sudah boleh diangkut ke KPK berdasarkan pertemuan pimpinan KPK dengan Kapolri,” kata Busyro.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com