Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tetapkan PPK Proyek Simulator SIM sebagai Tersangka

Kompas.com - 31/07/2012, 19:49 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri ternyata juga sudah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat driving simulator pembuatan SIM tahun 2011.

Namun tersangka yang telah ditetapkan berbeda dengan hasil penyidikan KPK yang menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen Pol) Djoko Susilo sebagai tersangka. Tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Polri tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Kita sudah ada tahapan penyidikan, dan tersangka beda. Kepolisian tersangkanya PPK, dan KPK, Djoko," kata Ketua KPK Abraham Samad usai mengunjungi Mabes Polri, Selasa (31/7/2012). Kasus tersebut pun akan ditangani oleh KPK dan Polri. Keduanya sepakat untuk sama-sama mengusut kasus tersebut.

"Kita saling menghargai, saling menghormati. KPK tetap pada penyidikannya, polisi tetap pada penyidikannya," terang Abraham.

Sementara itu, Timur enggan menyebutkan siapa tersangka dari PPK tersebut. Begitu pun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar.

"Sedang dikaji tim investigasi. Siapa PPK-nya dari hasil gelar perkara Bareskrim. Tunggu saja gelar perkara Bareskrim nanti," terang Boy.

Diberitakan sebelumnya, Polri mengaku bahwa pihaknya sudah lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap 33 saksi atas kasus tersebut. Namun, karena belum cukup alat bukti sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan Polri saat itu.

KPK pun melakukan penggeledahan di Gedung Korlantas Polri pada Senin (30/7/2012) sore hingga Selasa (31/7/2012) pagi. KPK akhirnya menetapkan Gubernur Akademi Polisi Irjen Pol Djoko Susilo menjadi tersangka kasus dugaan korupsi yang dilakukan pada 2011 saat Djoko menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Saat itu, ia diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan orang lain. Djoko dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Perbuatan Djoko diduga menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

    BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

    Nasional
    Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

    Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

    Nasional
    Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

    Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

    Nasional
    PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

    PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

    Nasional
    Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

    Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

    Nasional
    Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

    Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

    Nasional
    Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

    Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

    Nasional
    Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

    Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

    Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

    Nasional
    Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

    Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

    Nasional
    Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

    Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

    Nasional
    Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

    Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

    Nasional
    Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

    Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

    Nasional
    SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

    SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

    Nasional
    'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

    "Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com