Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekolah Ramah Anak Solusi Atasi "Bullying"?

Kompas.com - 30/07/2012, 14:54 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan, pemerintah harus segera mengeluarkan kebijakan nasional mengenai konsep Sekolah Ramah Anak. Ketua KPAI Maria Ulfah Anshor mengatakan, konsep ini diyakini bisa mencegah bullying yang masih terjadi di sekolah-sekolah.

"KPAI mulai menyosialisasikan Antikekerasan melalui konsep Sekolah Ramah Anak sudah mulai dari tahun lalu. Dan sampai saat ini sudah sampai pada tahapan untuk sebuah proyek dengan membuat model sekolah yang ramah anak," kata Maria, dalam jumpa pers, Senin (30/7/2012) di Jakarta.

Maria menambahkan, proses kerjasama ini sudah terjalin antara KPAI dengan Kementerian Agama dan mendorong kementerian untuk menggunakan model sekolah seperti ini di sekolah-sekolah keagamaan mau pun pesantren-pesantren.

Ia memaparkan, konsep Sekolah Ramah Anak menjamin adanya relasi antar peserta didik, peserta didik dengan guru, maupun dengan lingkungan sekolah. Melalui konsep ini, ia berharap, akan tercipta peraturan sekolah dan proses belajar tanpa kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.  Sekolah juga memberikan ruang partisipasi kepada anak untuk mengeluarkan pendapat, menumbuhkembangkan potensi anak sesuai dengan minat dan bakat. Pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga diharapkan turut memberikan kontribusi dengan mengeluarkan surat edaran menteri.

"Kepada Kemendikbud, kami berharap ada keputusan yang lebih tegas terhadap upaya mewujudkan Sekolah Ramah Anak," kata Maria.

Kedepankan kepentingan anak

Sementara itu, menanggapi penanganan kasus dugaan bullying yang dilakukan siswa kelas III SMA Don Bosco Pondok Indah terhadap adik kelasnya, KPAI mengingatkan agar sekolah tetap mengedepankan kepentingan anak. Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Badriah Fayumi mengungkapkan, sekolah tidak bisa melepas tanggung jawab dalam hal pembinaan siswa, terlepas tindak kekerasan tersebut terjadi di dalam atau di luar sekolah.

"Pihak sekolah belum menjalankan mediasi secara maksimal. Buktinya ketika mediasi, tidak ada titik temu, dan langsung diserakan ke kepolisian," kata Badriah, dalam kesempatan yang sama.

KPAI merekomendasikan pihak sekolah untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam proses penyelesaiannya dengan melakukan langkah-langkah serius. Selain itu, untuk pihak korban juga perlu segera mendapatkan pendampingan pemulihan fisik dan psikis dari tenaga profesional yang memahami prinsip perlindungan anak.

Menurutnya, aparat kepolisian juga diharapkan mampu menerapkan prinsip Restorative Justice. Prinsip ini berguna dalam menangani kasus ini dengan memberikan kesempatan kepada para terduga pelaku untuk memperbaiki diri.

Badriah menambahkan, tindak kekerasan di sekolah menurut hasil monitoring KPAI tentang kekerasan anak menunjukkan, sebesar 29,9 persen kekerasan dilakukan oleh guru, 42,1 persen dilakukan oleh teman sekelas, dan 28 persen dilakukan teman diluar kelas dengan jumlah responden 1026 anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com