Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan DPR Minta Pandangan F-PKS Soal Misbakhun

Kompas.com - 30/07/2012, 07:36 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat akan meminta pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera terkait putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung yang membebaskan politisi PKS, M Misbakhun dari perkara pemalsuan pencairan deposito dalam penerbitan fasilitas letter of credit Bank Century.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, pandangan Fraksi PKS diperlukan lantaran posisi Misbakhun di DPR telah digantikan (pergantian antar waktu) oleh Firdaus. "Jadi kita ingin minta pandangan dulu dari PKS," kata Priyo ketika dihubungi, Senin ( 30/7/2012 ).

Seperti diketahui, Misbakhun divonis 1 tahun penjara di PN Jakarta Pusat. Misbakhun dinyatakan terbukti memakai surat palsu sehingga dinyatakan melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis anggota tim pengawas Century DPR itu 2 tahun penjara. Kasasinya pun ditolak MA.

Misbakhun lalu bebas di tingkat PK. Namun, DPR telah melakukan PAW atas dasar surat pengunduran diri Misbakhun dari DPR. "Putusan ini sedikit banyak punya implikasi (pada proses PAW)," kata politisi Partai Golkar itu.

Priyo belum mau menanggapi putusan bebas itu lantaran belum diketahui pertimbangan hukum yang dipakai majelis hakim PK. Namun, Priyo mengaku sejak awal tak percaya jika Misbakhun tidak bersalah.

"Kalau terbukti tidak bersalah, nama baik Misbakhun perlu direhabilitasi," pungkas Priyo.

Politisi Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan, Misbakhun tetap bisa kembali ke DPR meskipun sudah di PAW. Namun, kata dia, hal itu tergantung keputusan Misbakhun, apakah ingin kembali ke DPR atau tidak.

"Misbakhun secara hukum punya hak kembali ke DPR. Kalau sudah di PAW, yah PAW lagi. Setelah dinyatakan apa yang disangkakan tidak terbukti, demi hukum pula dia bisa kembali (ke DPR)," kata mantan Ketua Komisi III DPR itu.

Adapun mengenai perbedaaan putusan PK Misbakhun dengan putusan tingkat pertama hingga kasasi, menurut Benny, semua pihak harus menghormati putusan PK itu. Putusan PK, kata dia, adalah putusan tertinggi.

"Saya yakin peradilan independen. Kalau ada kriminalisasi, hakim akan melihat secara subjektif. Apapun putusannya harus dihormati," pungkas Benny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com