Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hartati Penuhi Panggilan KPK

Kompas.com - 27/07/2012, 10:41 WIB
Icha Rastika

Penulis

KPK JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Hartati Murdaya Poo memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (27/7/2012), untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah.

Hartati diketahui sebagai pemilik PT Hardaya Inti Plantation dan Cipta Cakra Murdaya (Berca Grup), perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut.

Pengamatan Kompas.com, Hartati tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB. Kepada para pewarta, ia berjanji akan memberikan penjelasan seusai diperiksa penyidik KPK.

"Saya pasti akan memberikan penjelasan, tapi sekarang waktunya pemeriksaan. Nanti ya nanti," ucap Hartati ketika memasuki Gedung KPK.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua anak buah Hartati, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono sebagai tersangka. Keduanya tertangkap tangan sesaat setelah diduga menyuap Bupati Buol Amran Batalipu dengan uang sekitar Rp 3 miliar terkait HGU perkebunan di Buol. Amran pun ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Informasi dari KPK menyebutkan, Hartati merupakan pihak yang menginisiasi pemberian suap tersebut. KPK sudah meminta Imigrasi mencegah Hartati bepergian ke luar negeri.

Selain itu, KPK mencegah enam anak buah Hartati, yakni Direktur PT HIP, Totok Lestiyo, karyawan PT HIP, Soekarno, Benhard, Seri Sirithorn, dan Arim, serta Direktur PT CCM, Kirana Wijaya.

Meski membantah menyuap, Hartati mengakui kalau PT HIP menggelontorkan uang ke Amran sebagai bantuan sosial untuk warga Buol. Pengacara Amran, Amat Entedaim mengakui kliennya pernah mendapat dana bantuan dari PT HIP untuk menghadapi Pilkada 2012.

Konsultan politik Saiful Mujani seusai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus ini mengungkapkan kalau PT HIP membantu Amran memenangkan Pilkada 2012. Perusahaan tersebut membayarkan survei terkait pemenangan Amran sebagai calon bupati petahana. Uang untuk biaya survei ke lembaga survei milik Saiful itu disampaikan melalui Direktur PT HIP, Totok Lestiyo.

Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa pengusaha Artalyta Suryani, Rommy Dharma Satiyawan (putra Artalyta), dan Direktur Utama PT Sonokeling Buana, Saiful Rizal. Ketiganya diperiksa dalam kapasitas sebagai pewakilan PT Sonokeling Buana, perusahaan yang juga memiliki HGU perkebunan kelapa sawit di Buol. Letak perkebunan kelapa sawit PT Sonokeling berdekatan dengan kebun PT HIP dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM). Kamis (26/7/2012),

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengisyaratkan kalau KPK tengah membidik tersangka baru kasus ini. Menurut Johan, ada perkembangan dalam pemeriksaan saksi maupun tersangka yang mengerucut pada informasi keterlibatan pihak lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

    KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

    Nasional
    KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

    KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

    Nasional
    Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

    Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

    Nasional
    Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

    Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

    Nasional
    TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

    TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

    Nasional
    Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

    Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

    Nasional
     Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

    Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

    Nasional
    Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

    Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

    Nasional
    RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

    RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

    Nasional
     Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

    Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

    Nasional
    Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

    Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

    Nasional
    Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

    Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

    Nasional
    Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

    Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

    Nasional
    Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

    Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

    Nasional
    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com