JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (26/7/2012), melakukan penggeledahan di tiga tempat. Salah satunya di kediaman anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Emir Moeis, di Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, penjelasan soal penggeledahan tersebut akan disampaikan dalam jumpa pers sore nanti. "Nanti ada konferensi pers kejutan pukul 16.17 WIB di KPK," kata Johan.
Informasi dari KPK menunjukkan, selain kediaman Emir, penyidik KPK juga menggeledah rumah Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama Zuliansyah Putra Zulkarnain di Jalan Gandaria V Nomor 11 Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Zuliansyah dan Emir dicegah bepergian ke luar negeri terkait pengusutan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan, Lampung. Menurut informasi dari KPK, penggeledahan juga dilakukan di kantor PT Alstom di TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Terkait pengusutan proyek PLTU Tarahan, KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-36/01/07/2012, 20 Juli lalu, atas nama tersangka Izederik Emir Moeis. Surat perintah penyidikan tersebut sekaligus menandakan status Emir sebagai tersangka. Namun, KPK belum mau mengumumkan secara resmi status hukum politikus PDI-Perjuangan tersebut.
Emir diduga menerima suap dari perusahaan berinisial Als yang memenangkan tender PLTU tersebut. Secara terpisah, Emir mengaku heran disebut menerima suap terkait tender boiler PLTU Tarahan 2004. Saat tender, dia tak lagi di Komisi Energi, tetapi sudah ke Komisi Keuangan atau Komisi IX DPR saat itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.