Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana APBN untuk Lapindo Dipertanyakan

Kompas.com - 25/07/2012, 03:12 WIB

Jakarta, Kompas - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2012, khususnya Pasal 18 terkait dengan anggaran negara yang digunakan untuk menanggulangi lumpur Lapindo, Selasa (24/7). MK ingin tahu bagaimana pembagian tanggung jawab antara pemerintah dan PT Lapindo Brantas untuk mengatasi semburan lumpur tersebut.

”Ada satu pertanyaan saya yang seperti juga diajukan pemohon ini, kenapa harus pemerintah atau negara ikut menanggulangi biaya itu? Di luar area terdampak itu? Bagaimana pembagian tanggung jawab dengan perusahaan dan atas dasar rasio apa sehingga pemerintah juga ikut membiayai ini di samping tadi disampaikan PT Lapindo Brantas?” tanya Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva.

Tiga warga, yakni Suharto, Tjuk Kasturi Sukiadi, dan Ali Azhar Akbar, meminta MK membatalkan Pasal 18 UU APBN-P 2012. Pemohon menganggap penggunaan dana APBN untuk penanggulangan Lumpur Lapindo serta penyelamatan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul lumpur Lapindo bertentangan dengan Pasal 23 Ayat (1) UUD 1945. Dana APBN hanya digunakan bagi pihak tertentu, yaitu Lapindo Brantas Inc, sehingga tidak sesuai dengan Pasal 13 Ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan APBN digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pemerintah yang diwakili Heru Purnomo dari Kementerian Keuangan mengatakan, luapan Lumpur Lapindo telah berdampak luas terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat sehingga pemerintah memandang perlu penanggulangan semburan lumpur dan penanganan luapan lumpur serta penanganan masalah sosial kemasyarakatan yang timbul.

Terlepas dari apa yang menjadi penyebab terjadinya semburan lumpur, negara harus bertanggung jawab atas keselamatan, kesejahteraan, dan penghidupan yang layak bagi masyarakat, termasuk yang terkena dampak semburan dan luapan lumpur. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk menggunakan dana APBN. Penggunaan dana APBN untuk kepentingan itu sudah sesuai Pembukaan UUD dan Pasal 23 Ayat (1) UUD. (ana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com