Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Belum Ada UU Lindungi Masyarakat Adat

Kompas.com - 24/07/2012, 15:53 WIB
Antonius Ponco A.

Penulis

AMBON, KOMPAS.com- Hingga saat ini, belum ada undang-undang yang secara spesifik memberikan perlindungan hukum atas eksistensi dan hak-hak masyarakat hukum adat. Kekosongan hukum yang timbul ini bisa disiasati dengan membentuk peraturan daerah. Dengan begitu, masyarakat adat bisa terlindungi eksistensi dan haknya.

Demikian disampaikan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Hesti Armiwulan dalam diskusi kelompok terfokus bertajuk Kewajiban Negara dalam Perlindungan Hak Masyarakat Adat, di Ambon, Selasa (24/7/2012).

Menurut Hesti, eksistensi dan hak masyarakat hukum adat sejatinya sudah diakui dalam sistem hukum di Indonesia. Dua pasal di Undang-undang Dasar Tahun 1945, yaitu pasal 18 B Ayat 2 dan 28 I Ayat 3, menegaskan hal tersebut. Namun, hingga kini tidak ada undang-undang yang dikeluarkan pemerintah untuk mengimplementasikan kedua pasal di UUD 1945 tersebut.

Kondisi kekosongan hukum ini tidak boleh dilihat sebagai jalan buntu. "Dengan peraturan daerah yang bisa dibentuk oleh pemerintah daerah, eksistensi dan hak masyarakat adat bisa mendapat jaminan perlindungan," kata Hesti.

Peraturan daerah ini perlu dibentuk melihat kondisi masyarakat adat yang hingga kini diabaikan eksistensi dan haknya. Berbagai konflik pertanahan yang marak terjadi belakangan ini merupakan imbas dari diabaikannya keberadaan masyarakat adat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com