Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Nota Keberatan Pribadi Miranda

Kompas.com - 24/07/2012, 13:50 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan, Miranda S Goeltom, menyinggung penetapannya sebagai tersangka yang diduga cacat hukum dalam eksepsi atau nota keberatan pribadinya atas surat dakwaan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Eksepsi tersebut dibacakan Miranda dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/7/2012).

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu mengutip pemberitaan majalah Tempo edisi 6-12 Februari 2012 halaman 30-31 yang isinya soal penetapan tersangka Miranda yang menuai kontroversi di internal KPK. Miranda mengatakan, dalam pemberitaan tersebut, penetapan Miranda sebagai tersangka diumumkan 26 Januari 2012, padahal penetapan untuk dilakukan penyidikan baru ditetapkan pada 4 April 2012 berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor 13/01/IV/2012.

"Menimbulkan tanda tanya besar bagi saya, apakah penetapan saya sebagai tersangka memiliki cacat hukum? Oleh karenanya saya serahkan ke majelis hakim yang mulai yang punya kewenangan untuk memeriksa, menilai keganjilan atau cacat hukum tersebut," kata Miranda.

Pengajar di Universitas Indonesia itu pun mengutip pemikiran Martin Luther King, Jr yang mengatakan bahwa tujuan dari proses hukum adalah untuk mencari keadilan, bukan sebagai alat penghukuman semata yang didasarkan atas anggapan-anggapana, desakan untuk memenuhi keinginan publik atau memuaskan publik semata.

"Karena apabila hal tersebut dilakukan maka hal itu sangat berbahaya bagi perkembangan dalam kehidupan sosial, bukan hanya untuk saya pribadi tapi juga masyarakat pada umumnya," ucap Miranda.

Dia juga mengaku tidak tahu menahu mengenai pemberian cek perjalanan ke anggota DPR 1999-2004 yang diperkarakan KPK itu. Dalam surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum KPK sebelumnya, Miranda diduga menyuap anggota DPR 1999-2004 terkait pemilihannya sebagai DGS BI 2004.

Miranda bersama-sama Nunun Nurbaeti atau masing-masing bertindak sendiri, memberi cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) senilai Rp 20,8 miliar melalui Ari Malangjudo ke anggota DPR 1999-2004, antara lain, Hamka Yandhu (Fraksi Partai Golkar), Dudhie Makmun Murod (Fraksi PDI Perjuangan), dan Endin Soefihara (Fraksi PPP). Cek perjalanan tersebut merupakan bagian dari total 480 cek perjalanan BII senilai Rp 24 miliar.

Sementara dalam eksepsinya, Miranda mengaku tidak pernah memberikan, menjanjikan, atau menganjurkan kepada siapapun untuk memberi apapun, baik sebelum maupun sesuah pemilihan DGS BI 2004. Dia pun menantang majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk berani membebaskan dirinya. "Sehingga majelis hakim memberikan putusan sela yang menyatakan dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima atau batal demi hukum," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

    Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

    Nasional
    Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Nasional
    SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

    SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

    Nasional
    Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

    Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

    Nasional
    Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

    Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

    Nasional
    Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

    Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

    Nasional
    Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

    Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

    Nasional
    Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

    Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

    Nasional
    Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

    Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

    Nasional
    Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

    Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

    Nasional
    Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

    Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

    Nasional
    Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

    Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

    Nasional
    Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

    Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

    Nasional
    Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

    Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

    Nasional
    Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

    Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com