Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai Dakwaan Keliru, Miranda akan Langsung Eksepsi

Kompas.com - 24/07/2012, 09:30 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/7/2012) pagi ini. Miranda akan mendengarkan surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi atas perkaranya.

Salah satu pengacara Miranda, Andi S Simangungsong, mengatakan, kalau pihaknya akan langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan begitu surat dakwaan selesai dibacakan. Andi menilai, banyak kekeliruan baik secara substansi maupun secara formal dalam surat dakwaan tersebut.

"Kita akan langsung sampaikan ekspesi besok, karena ada banyak permasalahan dalam surat dakwaan, kekeliruan dalam dakwaan. Kekeliruan yang fatal," kata Andi di Jakarta, Senin (23/7/2012).

Pengacara lain Miranda, Dodi Abdul Kadir, menilai, surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Tim pengacara Miranda, katanya, sudah membaca surat dakwaan jaksa KPK.

"Isinya tidak menguraikan perbuatan yang didakwakan," kata Dodi saat dihubungi wartawan, kemarin.

Menurutnya, secara garis besar surat dakwaan Miranda mengandung kekeliruan. Pertama, dalam dakwaan disebutkan Miranda mengetahui hal yang diketahui Nunun soal cek perjalanan namun jaksa tidak menguraikan bagaimana Miranda mengetahui hal tersebut.

"Bagaimana perbuatan itu dilakukan bersama-sama juga tidak dijelaskan," ujar Dodi.

Miranda disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP. Dia diduga ikut serta atau menganjurkan Nunun Nurbaeti menyuap anggota DPR 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangkan Miranda. Nunun divonis dua tahun enam bulan dalam kasus ini.

Dodi melanjutkan, kejanggalan yang kedua, surat dakwaan menyebut Miranda minta diperkenalkan ke anggota DPR 1999-2004. Hal ini menjadi janggal karena, katanya, jaksa tidak menguraikan mengapa berkenalan dengan anggota dewan bisa digolongkan sebagai tindak pidana. "Memangnya mengenalkan itu kejahatan?" ujar Dodi.

Ketiga, lanjutnya, surat dakwaan tidak menjelaskan bagaimana Miranda mengarahkan Nunun menyuap anggota dewan. "Soal pembagin itu prosesnya bagaimana, juga enggak ada. Pertemuan Cipete juga enggak ada. Tapi ya memang Bu Miranda enggak pernah ikut dalam pertemuan Cipete itu," tambah Dodi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

    Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

    Nasional
    KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

    KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

    Nasional
    Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

    Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

    Nasional
    Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

    Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

    Nasional
    BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

    BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

    Nasional
    Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

    Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

    Nasional
    Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

    Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

    Nasional
    Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

    Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

    Nasional
    Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

    Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

    Nasional
    Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

    Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

    BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

    Nasional
    Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

    Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

    Nasional
    LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

    LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

    Nasional
    Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

    Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com