Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidik Kasus 1965-1966

Kompas.com - 24/07/2012, 04:41 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyimpulkan, terdapat cukup bukti permulaan untuk menduga telah terjadi sembilan kejahatan kemanusiaan yang merupakan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 1965-1966.

Sembilan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut adalah pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik, penyiksaan, perkosaan, penganiayaan, dan penghilangan orang secara paksa.

Hal itu disampaikan ketua tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat peristiwa 1965-1966 Komnas HAM Nur Kholis dan Wakil Ketua tim ad hoc Kabul Supriadi dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (23/7). Hadir juga anggota tim lain, yaitu Johny Nelson Simanjuntak dan Yosep Adi Prasetyo, serta Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966 Bedjo Untung dan korban tragedi 1965-1966.

Nur Kholis mengatakan, Komnas HAM merekomendasikan agar Jaksa Agung menindaklanjuti hasil penyelidikan tim ad hoc pelanggaran HAM berat peristiwa 1965-1966 Komnas HAM tersebut dengan penyidikan. Komnas HAM juga merekomendasikan hasil penyelidikan dapat diselesaikan melalui mekanisme nonyudisial demi terpenuhinya rasa keadilan bagi korban dan keluarga.

Menurut Kabul, Komnas HAM tidak menyimpulkan dugaan pelanggaran HAM berat peristiwa 1965-1966 sebagai dugaan kejahatan genosida karena tragedi 1965-1966 bukan merupakan kejahatan terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, agama, kelompok etnis, atau bangsa tertentu.

”Yang menjadi sasaran dalam peristiwa 1965-1966 adalah penduduk sipil sehingga dugaan pelanggaran HAM berat merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan,” katanya.

”Pro justicia”

Kabul menjelaskan, penyelidikan Komnas HAM merupakan penyelidikan pro justicia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Nur Kholis mengatakan, Komnas HAM menyelidiki kasus pelanggaran HAM berat tragedi 1965-1966 di provinsi-provinsi di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Timur. Penyelidikan itu dilakukan tahun 2008-2012, termasuk dengan memeriksa 349 saksi. Hasil penyelidikan diserahkan kepada Jaksa Agung pada 20 Juli 2012.

Nur Kholis mengatakan, para pelaku yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam kasus dugaan pelanggaran HAM berat peristiwa 1965-1966 itu adalah para komandan yang secara struktural masuk jajaran Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban periode 1965-1966.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com