JAKARTA, KOMPAS.com -- Pemantau Pemilu 2014 bisa mendaftar mulai Agustus 2012. Pemantauan juga bisa dilakukan untuk setiap tahapan pemilu, termasuk verifikasi partai politik calon peserta pemilu.
Hal ini terungkap dalam sarasehan dan uji publik naskah Peraturan KPU tentang Pemantau dan Tata Cara Pemantauan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014, Senin (16/7/2012) di Jakarta.
Kepala Biro Hukum KPU Sigit Joyowardono mengemukakan, pemantauan tidak hanya bisa dilakukan di sekitar hari pemungutan suara. Pemantauan bisa dilakukan sejak awal, bahkan sejak verifikasi partai politik peserta pemilu pada Agustus. Karena itu, KPU sudah mulai menerima pendaftaran pemantau pada Agustus 2012 sampai Maret 2014.
Dibukanya kesempatan untuk pemantauan sejak awal tahapan Pemilu menuntut kesiapan KPU untuk menerima pendaftaran dan mengakreditasi lembaga pemantau. Demikian juga transparansi data Pemilu yang diperlukan pemantau maupun masyarakat.
Untuk transparansi data, anggota KPU Hadar N Gumay mengatakan akan segera dibuka untuk publik. Namun, saat ini KPU masih terus merapikan data.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.