Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Kasus Mantan Dirut Merpati Bukan Korupsi

Kompas.com - 12/07/2012, 19:58 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum terdakwa mantan Direktur Utama Merpati Airlines, Hotasi Nababan, yakni Juniver Girsang menyatakan bahwa penyewaan dua pesawat Boeing tahun 2006 bukanlah tindak pidana korupsi, melainkan masalah perdata.

Kerugian negara sekitar 1 juta dollar AS (Rp 9,3 miliar) dalam dakwaan sebelumnya merupakan piutang yang belum tertagih dalam pembukuan PT Merpati Nusantara Airline (MNA).

Dikatakan Juniver, masalah tersebut sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan pada April 2007, Bareskrim pada September 2007, dan Kejaksaan melalui Jampidsus dan Jamintel.

"Semua lembaga tersebut menyatakan tidak ada bukti terjadinya tindak pidana," kata Juniver saat membacakan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Kamis (12/7/2012).

Juniver menjelaskan dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui surat nomor: R-3898/40-43/10/2009 tanggal 27 Oktober 2009 menyatakan kasus perjanjian sewa pesawat dan penyerahan security deposit oleh PT MNA tersebut tidak memenuhi ketentuan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Hotasi didakwa bersama-sama mantan anak buahnya, Tony Sudjiarto, melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara sekitar 1 juta dollar AS (Rp 9,3 miliar). Namun, kuasa hukumnya menyatakan tindakan tersebut adalah piutang.

Meskipun TALG telah menerima Refundable Security Deposit sejumlah 1 juta dollar AS pada Desember 2006, TALG tidak memenuhi perjanjian sewa 2 pesawat Boeing 737. Pesawat tersebut tidak kunjung diserahkan oleh TALG dengan alasan harga harus diubah.

PT MNA segera membatalkan kontrak dan langsung meminta pengembalian Refundable Security Deposit itu dan mengajukan gugatan melalui kantor hukum Bain Kinney Korman (BKK) di pengadilan Amerika Serikat yakni pengadilan US District Court for the District of Columbia di Washington DC.

Hingga, berdasarkan putusan Pengadilan tersebut tanggal 8 Juli 2007, permasalahan sewa-menyewa PT MNA dan TALG USA adalah wanprestasi atau ingkar janji. PT MNA memenangkan gugatan tersebut.

"TALG USA telah dihukum untuk membayar atau mengembalikan security deposit kepada PT MNA sejumlah 1 juta dollar AS dan ditambah dengan bunganya. Dengan demikian, security deposit masih tercatat sebagai piutang yang belum tertagih dalam pembukuan PT MNA sehingga belum ada kerugian negara," ujarnya.

Untuk itu tim pengacara Hotasi Nababan meminta surat dakwaan dibatalkan. Surat Dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dianggap telah menghilangkan fakta-fakta yang ada, tanpa melihat dari dua sisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com