Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menakar Otonomi Khusus Aceh dan Papua

Kompas.com - 03/07/2012, 04:08 WIB

Oleh Bayu Dardias

Salah satu cara melihat gagal-berhasilnya desentralisasi asimetris yang dilekatkan kepada Papua sejak 2001 dan Aceh sejak 2008 adalah dengan kacamata kesejahteraan.

Kesejahteraan dilihat dari aspek dasar—pendidikan dan kese- hatan—serta desain dan praktik kewenangan, kelembagaan, dan keuangan yang melekat di dalam otonomi khusus. Kesejahteraan diletakkan sebagai tujuan akhir, sementara otonomi khusus merupakan upaya mencapainya.

Desentralisasi asimetris yang dikenal dengan sebutan otsus dan daerah istimewa merupakan pola relasi unik antara pemerintah pusat dan daerah karena sebab-sebab khusus. Sebuah daerah menerima wewenang, lembaga, dan keuangan yang berbeda dengan daerah lain. Pola relasi ini lazim terjadi dalam negara kesatuan. Indonesia mempraktikkannya sejak 1950 ketika mengatur Yogyakarta.

Hanya saja, asimetrisme yang telah diberi ruang dalam semua konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia tidak menunjukkan perkembangan berarti di masa Orde Baru. Tuntutan asimetrisme menguat sebagai alternatif sejak Reformasi.

Penelitian Jurusan Politik dan Pemerintahan UGM dengan Yayasan TIFA (2009) mengindikasikan setidaknya lima model daerah yang ke dalamnya dapat dilekatkan asimetrisme. Kelima model itu didasarkan atas pertimbangan konflik dan separatisme (Aceh dan Papua), pengembangan ekonomi (Batam), perbatasan (Kalimantan Barat), kultural (Yogyakarta), dan ibu kota negara (DKI Jakarta). Asumsinya: karakteristik Indonesia yang beragam akan sulit hanya diwadahi dengan satu pola pusat-daerah.

Upaya mengukur kesejahteraan dapat dibaca pada tiga indikator: kewenangan, kelembagaan, dan keuangan. Karakteristik geografis, sejarah, kultur, dan individu yang berbeda antara Aceh dan Papua diasumsikan sudah terwadahi dalam UU 21/2001 untuk Papua dan UU 11/2006 untuk Aceh. Salah satu amanat penting dalam perumusan kedua UU itu adalah akselerasi pembangunan. Idealnya, UU Otsus dan turunannya yang bermuara kepada kesejahteraan harus memberi wewenang khusus, kelembagaan khusus, dan keuangan khusus.

Di tingkat provinsi, penggunaan kekhususan yang terwujud dalam regulasi daerah tak boleh melenceng dari tujuan meningkatkan kesejahteraan. Ini terutama dilihat dari pola relasi provinsi-kabupaten/kota. Otsus dile- takkan di level provinsi. Ia tak hanya menciptakan hubungan berbeda Jakarta-provinsi, tapi juga provinsi-kabupaten/kota.

Regulasi berwujud perdasus dan perdasi di Papua dan qanun di Aceh dipandang sebagai upaya praktik desentralisasi asimetris dan pengejawantahan otsus. Dengan tiga indikator itu, perbandingan otsus Aceh dan Papua sangat dimungkinkan.

Aceh dan kesejahteraan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com