Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Boleh Terima Hibah Masyarakat

Kompas.com - 29/06/2012, 09:04 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi dikatakan boleh menerima dana hibah dari masyarakat untuk membangun gedung baru KPK. "Kami sudah analisis melalui undang-undang perbendaharaan negara, peraturan pemerintah, peraturan menteri keuangan. Kami berbendapat KPK bisa menerima hibah masyarakat," kata Koordinator Divisi Kampanye Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Ilin Deta Artasari, di Jakarta, Kamis (28/6/2012).

ICW merupakan salah satu lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Koin untuk KPK. Menurut Ilin, pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Kiagus Ahmad, terkait pengumpulan dana masyarakat untuk KPK ini. Hasil diskusi tersebut menyimpulkan, katanya, KPK dapat menerima uang hibah tersebut dan tidak tergolong penerimaan gratifikasi.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Republik Indonesia, Akil Mochtar, menilai, saweran untuk pembangunan gedung baru KPK termasuk dalam gratifikasi mengingat peran KPK sebagai lembaga negara. Tindak gratifikasi yang melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) atau lembaga negara dilarang berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh yang juga tergabung dalam Koalisi Koin untuk KPK juga sepandangan dengan ICW. "Menurut pejabat yang berwenang, tidak ada satu pelanggaran hukum apa pun. Namun, kalau demi tekad baik ini kita harus dipenjara, risiko itu akan kita ambil," ucapnya.

Ilin melanjutkan, jika sumbangan sudah terkumpul, pihaknya akan menyerahkan hasilnya melalui mekanisme keuangan negara. Koalisi akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan sehingga uang sumbangan masyarakat itu tercatat dalam keuangan negara sebagai hibah. "Kami tidak berikan ke KPK langsung," ujarnya.

Hingga Kamis (28/6/2012) sore, uang masyarakat untuk pembangunan gedung baru KPK yang dikumpulkan melalui Koalisi nilainya sekitar Rp 59 juta. Masyarakat dapat memantau perkembangan nilai sumbangan tersebut melalui akun Twitter @SaweranKPK.

Menurut Ilin, siapa pun bisa menyumbang melalui Koalisi, kecuali para tersangka atau terdakwa kasus korupsi. Pihaknya pun membatasi sumbangan maksimal Rp 10 juta. Bagi yang ingin menyumbang gedung KPK melalui Koalisi, dapat menyalurkan ke rekening BNI Cabang Melawai Raya No 0056124374 atas nama Perkumpulan ICW.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
     PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Nasional
    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

    Nasional
    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    Nasional
    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    Nasional
    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Nasional
    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Nasional
    'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    "Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    Nasional
    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Nasional
    Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

    Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

    Nasional
    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Nasional
    Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Nasional
    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

    Nasional
    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com