Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Himbau Hakim Patuhi Ketentuan UU

Kompas.com - 25/06/2012, 23:45 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung meminta seluruh hakimnya yang sudah bergelar doktor untuk mengikuti proses seleksi calon hakim agung di Komisi Yudisial dengan menggunakan jalur yang ditentukan undang-undang. Para hakim terutama hakim tingkat pertama yang bergelar doktor, dilarang mendaftar sendiri ke Komisi Yudisial dengan menggunakan jalur nonhakim.

"Mereka hendaknya memperhatikan syarat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA. Jangan menempuh cara lain yang tidak ditentukan. Ini bisa merusak sistem yang sudah ada," kata Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko, Senin (26/6/2012).

Pasal 7 huruf (a) UU Nomor 3 Tahun 2009 mengatur, syarat seorang hakim karier menjadi calon hakim agung antara lain, minimal berijazah magister hukum, berusia minimal 45 tahun, berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim termasuk tiga tahun menjadi hakim agung, dan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara karena melakukan pelanggaran kode etik.

Seperti diketahui, Komisi Yudisial (KY) membuka peluang bagi hakim baik hakim tinggi maupun hakim tingkat pertama asalkan bergelar doktor (berpendidikan Strata 3) untuk mengikuti seleksi calon hakim agung. Mereka dapat mendaftar dengan menggunakan jalur nonkarier seperti akademisi asal mampu menunjukkan Surat Keputusan (SK) mengajar.

Padahal, MA telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua MA pada 30 Desember 2011 lalu. Intinya, setiap hakim yang mendaftar menggunakan jalur nonkarier/nonhakim harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai hakim. MA mengacu pada ketentuan pasal 7 UU MA sebagai dasar pengeluaran SK Ketua MA.

Menurut Djoko, MA sebenarnya senang apabila hakim karier banyak yang mendaftar sebagai calon hakim agung. Hanya saja, MA tetap meminta setiap hakim memperhatikan ketentuan. "Kalau hakim tidak tunduk pada UU yang mengatur dan bertindak semaunya sendiri, apa perlu hakim itu diberi jabatan yang lebih tinggi?" tanya dia.

Terkait persoalan yang sama, MA telah memastikan penjatuhan sanksi terhadap dua hakim PN yang nekad mengikuti seleksi calon hakim agung pada periode lalu. Binsar Goeltom, hakim dari PN Bengkulu dan Edy Parulian Siregar, hakim dari PN Sidoarjo dijatuhi sanksi karena melanggar perintah atasan yang sudah melarang keikutsertaan mereka melalui SK Ketua MA. Atas sanksi tersebut, keduanya mengadu dan meminta perlindungan hukum ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com