Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Sidang Walikota Semarang, Kenapa KPK Diam?

Kompas.com - 21/06/2012, 00:15 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, kOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap alasan mengapa, dalam polemik pemindahan sidang Walikota Semarang ke Jakarta, mereka tak berkomentar.

Alasan itu terungkap saat pimpinan KPK hadir dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (20/6/2012), malam.

Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya selama ini tak menanggapi pernyataan berbagai pihak, salah satunya anggota Dewan, mengenai pemindahan persidangan lantaran menunggu proses di pengadilan. Pihaknya tidak ingin terlibat dalam forum di luar persidangan.

"Forum di luar pengadilan itu mengadili proses yang belum terjadi. Itu tidak fair. Itu sebabnya KPK mengambil sikap diam," ucap dia.

Bambang menambahkan, pihaknya akan menjelaskan berbagai alasan permintaan pemindahan persidangan melalui surat kepada Komisi III. Alasan itu, katanya, tidak bisa diungkapkan ke publik.

KPK menilai pihak-pihak tertentu telah bertindak tidak adil terkait polemik pemindahan persidangan Walikota Semarang (nonaktif) Soemarmo dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang ke Jakarta.

Dalam RDP, empat pimpinan KPK hadir yakni Abraham Samad, Busyro Muqoddas, Bambang Widjojanto, dan Zulkarnain.

Bambang mengatakan, terdakwa Soemarmo maupun tim pengacara tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum ketika sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Padahal, kata dia, pihak terdakwa bisa memakai eksepsi untuk menolak pemindahan persidangan.

"Tidak ada eksepsi atau keberatan tentang itu dari terdakwa, dari lawyer. Tapi kampanye mengenai itu di media luar biasa. Jadi ruang-ruang pengadilan untuk menyelesaikan perbedaan itu tidak digunakan. Tapi digunakan ruang-ruang di luar pengadilan," kata Bambang.

Pernyataan itu disampaikan Bambang setelah para politisi Komisi III mempermasalahkan pemindahan persidangan yang merupakan usulan KPK. Mereka menilai pemindahan itu tidak sesuai prosedur yang diatur dalam Pasal 85 KUHAP.

Bambang juga menyinggung keputusan Komisi Yudisial yang meminta kepada Mahkamah Agung agar empat hakim di Pengadilan Tipikor Semarang dipindah. "Indikasi-indikasi yang oleh KPK belum ditunjukkan tapi oleh lembaga lain sudah ditunjukkan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com