Jakarta, Kompas
”Kami ingin tahu kronologinya dan meminta pihak Malaysia menjelaskan maksud mereka secara tertulis,” kata Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Kebudayaan Wiendu Nuryanti, Selasa (19/6).
Klarifikasi tertulis, lanjut Wiendu, penting agar ada kepastian, bukan kesimpangsiuran. Rencananya, Pemerintah Malaysia memberi klarifikasi tertulis Rabu ini.
Akta Warisan Kebangsaan 2005 adalah akta restorasi dan konservasi warisan budaya nasional, warisan alam, warisan budaya benda dan tak benda, warisan budaya bawah laut, dan warisan budaya lain yang dibuat Pemerintah Malaysia pada 1 Maret 2005. Akta ini memuat pedoman penunjukan komisioner warisan budaya, pembentukan Dewan Warisan Kebangsaan, pembentukan lembaga pendanaan untuk warisan budaya, dan membuat daftar segala jenis warisan budaya di Malaysia.
”Pemerintah Malaysia selalu mendata berbagai jenis kebudayaan yang berkembang di negaranya,” kata Wiendu. Pendataan itu terkait program Pemerintah Malaysia untuk mendukung pengembangan kebudayaan yang dilakukan masyarakatnya.
Aman Wirakartakusumah, Duta Besar Indonesia untuk UNESCO, mengatakan, memasukkan kebudayaan negara lain ke dalam daftar warisan budaya suatu negara dimungkinkan menurut sesi 33 Konvensi tentang Proteksi dan Promosi Keanekaragaman Ekspresi Budaya. Namun, secara etika, negara yang bersangkutan wajib menuliskan asal-usul kebudayaan tersebut.