Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rektor Haluoleo Mangkir dari Panggilan KPK

Kompas.com - 19/06/2012, 02:01 WIB

Jakarta, Kompas - Rektor Universitas Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Usman Rianse mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Usman dipanggil sebagai saksi kasus suap pengurusan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan tersangka anggota Badan Anggaran DPR, Angelina Sondakh.

”Tidak ada keterangan kenapa tidak datang,” kata Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, saat dikonfirmasi, Senin (18/6).

KPK juga memanggil Pembantu Rektor II Universitas Haluoleo Darwis sebagai saksi tetapi tidak datang juga. KPK telah memeriksa sejumlah rektor dan mantan rektor terkait kasus ini. Mereka antara lain Rektor Institut Pertanian Bogor Herry Suhardiyanto, Rektor Universitas Nusa Cendana, Kupang, Frans Umbu Datta, dan mantan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Rahman Abdullah.

Sebagai tersangka, Angelina kini ditahan di Rutan KPK. KPK menemukan aliran dana ke politisi Partai Demokrat ini yang diduga terkait proyek-proyek di Kemendiknas dan Kemenpora.

Bukti penerimaan hadiah terkait pembahasan anggaran pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di 16 universitas negeri baru mengarah ke Angelina. Data KPK menyebutkan, proyek itu antara lain di Universitas Sumatera Utara (Rp 30 miliar), Universitas Brawijaya (Rp 30 miliar), Universitas Udayana (Rp 30 miliar), Universitas Negeri Jakarta (Rp 45 miliar), dan Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya (Rp 45 miliar), Universitas Jenderal Soedirman (Rp 30 miliar), Universitas Sriwijaya (Rp 75 miliar), Universitas Sebelas Maret (Rp 40 miliar), dan Institut Pertanian Bogor (Rp 40 miliar).

Selain KPK, Kejaksaan Agung juga memeriksa kasus ini, khususnya Unsri. Kejagung telah menetapkan HMY (ketua panitia proyek lelang pengadaan alat laboratorium) dan ID (pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut) sebagai tersangka. Kejagung juga menetapkan dua pejabat UNJ sebagai tersangka.

Sementara itu, Rektor UNS, Solo, Ravik Karsidi mengemukakan, penggunaan APBN untuk UNS dinilainya telah sesuai aturan. Tahun 2010, UNS mendapat alokasi APBN Rp 448 miliar.

”Kami membentuk tim untuk mengecek penggunaan Rp 448 miliar itu dan hasilnya sudah sesuai aturan dan prosedur,” katanya. (RAY/EKI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com