Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Kilogram Heroin dan Sabu Disita Bea Cukai Banda Aceh

Kompas.com - 18/06/2012, 18:00 WIB
Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Sebanyak 3 kilogram narkoba jenis heroin dan sabu berhasil disita pihak Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Aceh. Diduga jenis narkoba yang diselundupkan dari negeri jiran Malaysia ini akan dipasarkan di Aceh, Sumatera Utara, dan Jakarta.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh, Harry Mulya, mengatakan penangkapan narkoba senilai Rp 10 miliar yang dilakukan pada hari Minggu (17/6/2012) itu, merupakan penangkapan terbesar hingga pertengahan tahun 2012 ini.

Petugas Bea dan Cukai berhasil menyita 3 kilogram narkoba yang terdiri dari 2 kilogram narkoba jenis heroin dan 1 kilogram sabu. Barang haram itu disembunyikan di dinding bagian bawah dan samping kiri dan kanan dari tas koper.

"Awalnya petugas sempat tertipu oleh pelaku karena barang bukti tidak terdeteksi oleh pemindai X-Ray. Namun, ada satu petugas yang mencurigai tas koper berwarna hitam tersebut dan mencoba menancapkan pisau, dan kemudian terlihat serbuk-serbuk putih keluar dari dalam tas," Jelas Harry menguraikan kronologis penangkapan di Kanwil DJBC Aceh, Senin (18/6/2012).

Menurut Harry, pelaku berinisial S bin H, yang merupakan warga asal Samalanga, Kabupaten Bireun, Aceh. S bin H ditangkap saat tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, dengan penerbangan komersial Air Asia.

"Diduga pelaku ini adalah kurir yang diperintahkan untuk membawa dan kemudian mengantarkannya kepada penyalur, dan pelaku mengaku akan mendapat upah senilai Rp 30 juta, dan ini adalah bagian dari sindikat pengedar narkoba internasional," jelas Harry.

Bersama pelaku juga disita sebanyak dua unit telpon genggam, buku rekening, dan sejumlah uang.

Hingga Juni 2012, pihak Bea Cukai setempat sudah tiga kali menggagalkan upaya penyelundupan dan pengedaran narkoba dengan sindikat jaringan internasional.

Sebelumnya petugas juga menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 229,2 gram dengan modus ditelan (swallow) dan 125,2 dengan modus dimasukkan melalui dubur (backdoor).

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Polda Aceh untuk dimintai keterangan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara 20 tahun atau bahkan pidana mati dan denda maksimum Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com