PALEMBANG, KOMPAS
Warga juga meminta penghentian proses penerbitan izin HGU PTPN VII Cinta Manis yang hingga kini masih tertunda pada lahan seluas sekitar 13.500 hektar. Tuntutan itu diajukan dalam unjuk rasa yang berlangsung di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel di Palembang, Kamis (14/6).
Jumlah orang di hari kedua unjuk rasa ini bertambah menjadi sekitar 6.000 orang, dibandingkan sehari sebelumnya yang berjumlah sekitar 3.000 orang. Massa merupakan gabungan Gerakan Petani Penesak Bersatu (GPPB) dan Serikat Petani Ogan Komering Ilir (SP OKI).
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel Anwar Sadat yang memimpin unjuk rasa itu mengatakan, seluruh lahan perkebunan tebu PTPN VII Cinta Manis sudah semestinya dikembalikan pada rakyat. Hal ini karena lahan itu diambilalih secara paksa dari warga dengan ganti rugi tidak sesuai pada 1982. ”Lahan ini sudah hak warga, negara harus melepasnya,” katanya.
Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kanwil BPN Sumsel Monsel Hutagaol mengatakan, dari tiga lokasi lahan PTPN VII Cinta Manis, saat ini tinggal satu lokasi yang masih mempunyai HGU. Penerbitan izin HGU di dua lokasi lain tertunda karena tingginya tuntutan pelepasan lahan dari masyarakat. ”Ada dua kali aksi masyarakat yang membuat proses HGU di lahan PTPN VII Cinta Manis itu tertunda sampai sekarang, yaitu tahun 2010 dan 2011,” katanya.
Sebelumnya, pihak PTPN VII Cinta Manis menawarkan skema kebun tebu inti-plasma yang berlaku hingga konflik lahan tuntas. Namun, warga menolak. ”Kami ingin berkebun secara mandiri. ”Kami ingin kembali menggarap lahan itu lagi,” kata Abdul Muis, (72) wakil warga.