JAKARTA, KOMPAS.com - Sherny Kojongian, buron Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) kini telah mendekam dalam Lembaga Pemasyarakatan Tangerang. Namun, itu tak berarti Kejaksaan Agung, melupakan sejumlah nama koruptor BLBI lainnya yang masih berkeliaran di belahan bumi lainnya. "Sejauh ini kita upayakan untuk memperoleh kembali mereka melaksanakan eksekusi ataupun penyidikannya jadi tetap kita upayakan itu melalui beberapa jalur," ujar Jaksa Agung, Basrief Arief di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/6/2012).
Adapun beberapa koruptor kasus BLBI yang diperoleh Kompas.com dari data Indonesia Corruption Watch (ICW).
1. Sjamsul Nursalim, terlibat dalam kasus korupsi BLBI Bank BDNI. Perkiraan kerugian negara mencapai Rp 6,9 triliun dan 96,7 juta dollar Amerika. Kasus Sjamsul masih dalam proses penyidikan. Namun kasusnya dihentikan (SP3) oleh Kejaksaan. Ia beberapa hari kemarin, sempat terlihat dalam sebuah acara di Singapura.
2. Bambang Sutrisno, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Surya. Perkiraan kerugian negara mencapai Rp 1,5 triliun. Proses hukum berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bambang lari ke Singapura dan Hongkong. Pengadilan memvonis Bambang in absentia.
3. Andrian Kiki Ariawan, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Surya. Perkiraan kerugian negara mencapai Rp 1,5 triliun. Proses hukum berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Andrian kabur ke Singapura dan Australia. Pengadilan kemudian memutuskan melakukan vonis in absentia.
4. Eko Adi Putranto, terlibat dalam korupsi BLBI Bank BHS. Kasus korupsi Eko ini diduga merugikan negara mencapai Rp 2,659 triliun. Ia melarikan diri ke Singapura dan Australia. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis in abenstia 20 tahun penjara.
5. David Nusa Wijaya, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Servitia. Ia diduga merugikan negara sebesar Rp 1,29 triliun. Sedang dalam proses kasasi. David melarikan diri ke Singapura dan Amerika Serikat. Namun, ia tertangkap oleh Tim Pemburu Koruptor di Amerika.
6. Samadikun Hartono, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Modern. Dalam kasus ini ia diperkirakan merugikan negara sebesar Rp169 miliar. Kasus Samadikun dalam proses kasasi. Ia melarikan diri ke Singapura.
7. Agus Anwar, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Pelita. Dalam kasus ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 1,9 triliun Kasusnya saat itu masih dalam proses penyidikan. Saat melarikan diri ke Singapura, ia diberitakan mengganti kewarganegaraan Singapura. Proses selanjutnya tidak jelas.
8. Hendra Rahardja, terlibat kasus korupsi BLBI Bank BHS. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 2,659 triliun. Ia divonis in absentia seumur hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hendra meninggal di Australia pada 2003, dengan demikian kasus pidananya gugur.
9. Atang Latief terlibat dalam korupsi BLBI Bank Indonesia Raya dengan kerugian negara Rp 155 miliar. Kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Atang melarikan diri ke Singapura. Menurut ICW, masih berstatus terduga. Masuk daftar cekal. Proses hukum tidak jelas.
10. Lidya Muchtar, terkait kasus BLBI Bank Tamara. Tak tercatat asal perusahaannya. Ia melarikan diri ke China. Kasus tersebut dalam proses penyelidikan. Ia melarikan diri ke Singapura. Menurut ICW masih Lidya terduga. Masuk daftar cekal dan proses hukum tidak jelas.
Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Darmono, Rabu (13/6/2012) menyatakan bahwa Kejaksaan Agung masih mencari 23 koruptor BLBI. Namun, ia tak menyebutkan nama ke 23 orang tersebut. Ia menyatakan Kejaksaan Agung masih melakukan pencarian para koruptor itu dengan kerja sama bersama Interpol Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.