Salah satu pengacara Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea, mengatakan, tak mungkin KPK menangkap Neneng. Menurut Hotman, Neneng sukarela pulang ke rumahnya. ”Logika saja. Mana ada buron pulang ke rumahnya sendiri. Neneng dengan sukarela menyerahkan diri kepada KPK, kok,” kata Hotman.
Hanya saja Hotman tak bisa menjelaskan mengapa Neneng tak menggunakan identitas asli saat menggunakan pesawat dari Batam. Hotman pun mengaku tak tahu bagaimana Neneng bisa masuk ke Indonesia dari Malaysia karena paspornya telah dicabut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ketua KPK Abraham Samad menegaskan, klaim pengacara Nazaruddin bahwa Neneng menyerahkan diri tidak benar. ”Saya ingin tegaskan kembali, tersangka Neneng ditangkap. Ini harus diluruskan,” katanya.
Menurut Bambang, Neneng diduga mendapat bantuan dari dua warga Malaysia, yaitu Mohammad Hasan bin Khusi dan Azmi bin Muhammad Yusof.
Salah satu dari warga Malaysia itu ditangkap di kawasan Senen. Seorang lagi ditangkap saat hendak menuju Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
”Diduga, dia hendak menemui Nazaruddin di LP Cipinang,”