Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Semarang Terancam Lima Tahun Penjara

Kompas.com - 13/06/2012, 13:48 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wali Kota Semarang nonaktif, Soemarmo Hadi Saputro, didakwa menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang untuk memperlancar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2012.

Dakwaan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari KMS Roni, Titik Utami, dan Rusdi Amin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/6/2012).

Soemarmo didakwa dengan pasal penyuapan yang disusun secara subsideritas. Dakwaan primer memuat Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan dakwaan subsidernya memuat Pasal 13 undang-undang yang sama. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Jaksa KMS Roni menyebutkan, Soemarmo selaku Wali Kota Semarang baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama Sekretaris Daerah Semarang, Akhmat Zaenuri memberi atau menjanjikan uang ke anggota DPRD melalui Purno Sarjono dan Sumartono.

"Pada 10 November dan 24 November bertempat di kantor Wali Kota Semarang, memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai Rp 304 juta dan Rp 40 juta ke anggota DPRD Kota Semarang melalui Agung Purno Sarjono dan Sumartono," katanya.

Agung Purno merupakan anggota DPRD Semarang asal Fraksi Partai Amanat Nasional sedangkan Sumartono anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat. Sumartono divonis dua tahun enam bulan karena dianggap terbukti menerima suap, sedangkan Akhmad Zaenuri divonis satu tahun enam bulan penjara karena terbukti menyuap anggota DPRD.

Menurut jaksa, pemberian suap ke anggota DPRD tersebut agar anggota DPRD Semarang memperlancar pembahasan Rancangan Perda mengenai APBD yang meliputi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta tambahan penghasilan pegawai Kota Semarang 2012.

Pemberian ini bermula dari surat yang dikirim DPRD Semarang ke Wali Kota untuk mengirim rancangan KUA dan PPAS APBD Semarang. Pada 20 Juni 2011, Wali Kota Semarang mengirimkan surat nomor 900/2561 perihal Pembahasan Pancangan KUA, tanpa dilampirkan dokumen Rancangan KUA PPAS.

Kemudian untuk memuluskan pembahasan rancangan KUA dan PPAS tersebut, Soemarmo selaku Wali Kota melakukan pertemuan dengan Agung Purwo Sarjono. Dalam pertemuan itu, Agung meminta agar Soemarmo menyediakan uang Rp 10 miliar.

"Pak Wali itu tolong dipikirkan untuk pembahasan APBD sebesar Rp 10 miliar," ucap jaksa Titik menirukan perkataan Agung saat itu. Permintaan DPRD ini, kemudian dibahas Soemarmo dalam rapat internal Pemkot Semarang pada 31 Oktober 2011.

Pertemuan tersebut diikuti Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Ayi Yudi Mardiana, Kepala Dinas Tata Kota Eko Cahyono, Kepala Dinas Bina Marga Nugroho Joko Purwanto, asisten IV Masdiana Safitri, Kepala Dinas PSDA-ESDM Agus Riyanto, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Muthohar, Kepala Dinas Penerangan Jalan dan Pengelolaan Reklame Ukfi Imran Basuki, Kepala Dinas Perhubungan Ednawan Haryono, Asisten II bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat Isdiyanto,

Dalam pertemuan tersebut, Soemarmo mengatakan kalau anggota DPRD meminta uang Rp 10 miliar, yang nanti akan dikoordinasikan oleh Sekda Akhmad Zaenuri.

"Kemudian Ayi Yudi melaporkan hal tersebut kepada Akhmat Zaenuri dan Akhmat mengatakan, 'Iya sudah, nanti kita pikirkan, dulu permintaan tidak sebesar itu'," kata jaksa Titik.

Kemudian pada 1 November 2011, Soemarmo bertemu dengan Akhmad Zaenuri. Soemarmo kemudian mengatakan lebih baik disediakan dana daripada anggota DPRD meminta proyek.

"Karena setiap kali diberikan proyek, hasilnya tidak bagus dan pengiriman SPJ selalu terlambat sehingga merepotkan SKPD pada saat audit'' kata jaksa Titik melanjutkan perkataan Soemarmo saat itu.

Atas dakwaan ini, Soemarmo dan tim pengacaranya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com