Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk Ketujuh Kalinya, Terdakwa Kasus Korupsi Divonis Bebas

Kompas.com - 12/06/2012, 20:03 WIB
Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Pengadilan Tipikor Semarang kembali memberikan vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi pada sidang yang digelar Selasa (12/6/2012). Hal ini menambah catatan panjang sejumlah terdakwa kasus korupsi yang diberikan vonis bebas di pengadilan Tipikor Semarang.  

Terdakwa yang dijatuhi hukuman bebas tersebut yakni Heru Djatmiko pada kasus korupsi dan suap terhadap dua pejabat di Kabupaten Kendal terkait proyek pembangunan stadion utama Bahurekso dan SMA Brangsong pada 2004 lalu.  

Berdasarkan data yang ada, Heru Djatmiko merupakan orang ketujuh dari puluhan terdakwa kasus korupsi yang menerima vonis bebas di Pengadilan Tipikor Semarang sejak beroperasi pada Januari 2011 lalu. Enam terdakwa lain dibebaskan dengan majelis hakim yang sama yakni Lilik Nuraini.

Majelis hakim yang terdiri atas Lilik Nuraini, Asmadinata dan Kartina Juliana Marpaung memutuskan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyuapan seperti yang didakwakan.  

Sebelumnya, terdakwa yang menjabat sebagai Kepala Wilayah V PT Hutama Karya Wilayah Jateng, DIY dan Kalimantan ini dituntut hukuman satu tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.  

Pada kasus ini Heru didakwa melakukan penyuapan sebesar Rp5,9 miliar pada dua pejabat yakni Bupati Kendal Hendy Boedoro dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal Warsa Susilo pada periode itu. Hal ini terkait kedua proyek tersebut agar dimenangkan oleh terdakwa. Kedua proyek tersebut didanai melalui APBD Kabupaten Kendal dengan anggaran sebesar Rp43 miliar.  

Pada persidangan terungkap jika kontraktor yang mengerjakan proyek harus menyerahkan uang, termasuk PT Hutama Karya sebesar Rp5,9 miliar. Anggaran tersebut untuk menutup kekosongan kas Pemkab Kendal yang digunakan untuk membayar pinjaman sebesar Rp30 miliar pada Bank Jateng.  

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com