Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Gelar Tes Urine di Rutan Kolaka

Kompas.com - 11/06/2012, 16:22 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis

KOLAKA,KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kolaka Sulawesi Tenggara, Senin (11/6/2012) menggelar tes urine kepada ratusan narapidana di Rumah Tahanan Kelas II. B di Kolaka. Para pegawai yang ada di tempat tersebut juga diperiksa.

Menurut Kepala Badan Narkotika Kolaka Yunus Esa pemeriksaan ini baru pertama kali dilakukan di rutan Kolaka. Tujuannya untuk mencegah peredaran narkoba dari dalam rutan.

"Ini sangat penting kita lakukan karena informasi yang didapatkan dari dalam Rumah Tahanan Kolaka adanya praktik percobaan peredaran narkoba kepada sesama narapidana, terutama para narapidana kasus narkoba. Ini kan tidak menutup kemungkinan kalau ada peredaran narkoba di Kolaka yang dikendalikan langsung dari dalam rutan," katanya.

Yunus juga menambahkan, pemeriksaan ini terkait dengan banyaknya laporan dari masyarakat, bahkan mantan narapidana kasus narkoba mengatakan kalau di dalam rutan biasa terjadi penggunaan narkoba jenis sabu dan ganja.

"Info yang kita dapatkan memang dulu ada keluarga tahanan yang sering memasok sabu ke dalam rutan. Namun aksi sang keluarga korban itu akhirnya diketahui pegawai Rutan. Ternyata sang kurir ini merupakan istri dari salah satu napi kasus narkoba yang lebih dulu mendekam di rumah tahanan Kolaka," ungkapnya.

Setelah melakukan tes urine, BNN bulan depan akan melakukan sosialisasi kepada seluruh narapidana, tahanan maupun pegawai rutan Kolaka.

Di tempat yang sama, kepala Rumah Tahanan Kelas II B Kolaka La Ludi membenarkan kalau beberapa hari yang lalu ada seorang ibu yang tertangkap tangan membawa dua paket sabu yang akan diberikan kepada suaminya di dalam Rutan. "Petugas piket kami di pintu pertama mendapatkan ibu itu membawa sabu, setelah diintrogasi ternyata barang itu untuk suaminya di dalam rutan yang telah sakau. Ibu itu kita serahkan pada Polisi untuk diproses," terangnya.

La lalu lebih lanjut menjelaskan, di Rumah Tahanan Kolaka terdapat 229 narapidana, 42 di antaranya terjerat kasus narkoba. "Dari seluruh narapidana kasus narkoba yang ada, satu di antanya anak di bawah umur yang berusia 16 tahun atas nama Renaldi. Dia ini tertangkap tangan mengedarkan ganja di kalangan anak SMP bulan lalu," katanya.

Ditambahkannya, untuk narapidana yang terbukti menggunakan narkoba akan dikenakan sanksi dengan cara hak-hak napi tidak diberikan seperti tidak diusulkan bebas bersyarat, tidak mendapatkan remisi sampai tidak bisa mendapatkan cuti mengunjungi keluarga. Sementara untuk pegawai rutan yang secara positif menggunakan narkoba, akan dikenakan sanksi terberat sampai dengan pemecatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com