Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Timses Terkait DPT Dinilai Kontraproduktif

Kompas.com - 10/06/2012, 15:05 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kisruh terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah DKI Jakarta tahun 2012 terus bergulir. Kini, sejumlah tim sukses telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Terkait manuver tersebut, manajer advokasi dan pendidikan pemilih Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto menilai usaha yang dilakukan beberapa tim sukses tersebut kontraproduktif.

"Itu hak dia menggugat, tapi ada kewajiban dia juga untuk memperbaiki. Dia menggugat baik pidana, perdata, silahkan ada ranahnya, tapi jangan sampai lupa hak menggugat juga harus dibarengi hak untuk memperbaiki," tegasnya usai diskusi di Bakoel Coffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (10/6/2012).

Ia menyayangkan langkah tim sukses dengan melayangkan gugatan, padahal Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta sebagai penyelenggara telah menyediakan waktu untuk memperbaiki DPS sebelum ditetapkan. Ia mengindikasikan, isu DPT merupakan isu yang seksi untuk dilempar ke publik.

"Kalau DPT yang diblow up, masyarakat menganggap ini masalah yang besar dan prosesnya pasti nyerang incumbent yang katanya melakukan instruksi," lanjutnya.

Sunanto juga yakin, sejumlah temuan DPT berpotensi ganda oleh tim sukses di Jakarta, tidak memiliki dasar. Pasalnya, temuan tersebut baru diungkap pada detik terakhir sebelum penetapan DPT, padahal sampai menjadi DPT, nama pemilih harus melalui banyak tahap, yaitu Daftar Penduduk Potensi Pemilih Pemilukada (DP4), DPS hingga DPT.

"Oleh partai politik pasti diserahkan ke anak buahnya ditingkatan bawah, kalau misalnya mesin politiknya jalan. Sampai saat ini saya yakin mesin politiknya enggak jalan. Karena teriakannya hanya saat ini, baru semuanya bergerak, kalau punya data, harusnya dari dulu," tegasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com