JAKARTA, KOMPAS.com — Gerakan Nasional Anti Madat optimistis akan memenangi gugatan terhadap keputusan presiden terkait pemberian grasi kepada Corby dan Grobmann. Lembaga antinarkoba ini telah mendaftarkan gugatan tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta Timur, Kamis (7/6/2012).
"Ya, percaya diri, artinya kami mengajukan perlawanan itu, kan, dengan menggunakan ilmu. Jadi dasar-dasar keilmuannya, ada dokumentasinya, bukan ngawur gitu," kata kuasa hukum Gerakan Nasional Anti Madat (Granat), Yusril Ihza Mahendra, di PTUN.
Ia menyatakan, dalam sejarah Indonesia baru kali ini ada gugatan terhadap grasi yang dikeluarkan oleh Presiden RI. Menurut dia, Granat mengajukan gugatan ini karena merasa keputusan presiden (keppres) tersebut tidak sesuai dengan semangat Indonesia untuk memberantas narkoba.
Granat khawatir pemberian grasi ini dimanfaatkan negara lain jika ada warga mereka yang terlibat kasus narkoba di Indonesia.
"Ini terjadi sesudah amandemen UUD 1945. Pasalnya, sebelumnya mungkin orang tidak menggugat grasi karena dalam penjelasan UUD 45 yang lama disebutkan bahwa grasi itu adalah konsekuensi dari kedudukan presiden sebagai kepala negara, jadi keputusannya tidak bisa diapa-apakan. Akan tetapi, sekarang, kan, kepala negara sudah dihapuskan," ujar Yusril.
Yusril menyatakan, jika gugatannya ini kalah di PTUN, pihaknya akan mengajukan banding hingga di Mahkamah Agung. Namun, Yusril lagi-lagi tampak tak ragu sedikit pun dalam mengajukan gugatan Granat itu.
Ia yakin punya argumen dan dokumen yang mendukung gugatan tersebut. "Sekiranya jika majelis hakim sependapat dengan penggugat, gugatan itu tentu akan dikabulkan," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.