JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah politisi di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat berencana melaporkan balik pihak Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) ke Kepolisian. Pasalnya, langkah KPP dinilai telah menganggu kerja parlemen.
"Kita senang sudah dilaporkan ke Kepolisian. Mereka sudah mengganggu kerja parlemen, mendeskreditkan. Kita akan lapor balik ke Kepolisian," kata anggota Komisi III DPR Ahmad Yani ketika jumpa pers di Gedung Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/6/2012).
Sebelumnya, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam KPP, salah satunya Indonesia Corruption Watch, melaporkan sejumlah politisi di Komisi III. Mereka yang dilaporkan yakni Wakil Ketua Komisi III Nasir Djamil dan Aziz Syamsuddin, serta di jajaran anggota yakni Aboe Bakar Al Habsy, Ahmad Yani, dan Syarifuddin Sudding. Mereka yang menemui pihak MA dan bertolak ke Semarang.
KPP menganggap kelima orang itu telah mengintervensi proses pengadilan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Walikota Semarang (nonaktif) Soemarmo. Bentuk intervensi yakni meminta pihak Mahkamah Agung merevisi surat keputusan pemindahan persidangan Soemarmo dari Pengadilan Tipikor Semarang ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Nasir mengatakan, pihaknya hanya menjalankan tugas sebagai anggota Komisi III setelah menerima pengaduan dari pengacara Soemarmo, Hotma Sitompul. Setelah dicek, kata dia, ada beberapa kejanggalan dalam keputusan MA, salah satunya tidak sesuai dengan Pasal 85 KUHAP.
Dalam Pasal 85 disebutkan pemindahan persidangan dapat dilakukan atas usulan Pengadilan Negeri atau Kejaksaan Negeri setempat kepada MA. Namun, kata Nasir, pemindahan itu atas usulan KPK.
"Kita bertanya apa bisa surat keputusan itu direvisi karena tidak mengacu Pasal 85 KUHAP? Pihak MA bilang tidak bisa revisi. Kita bilang yah sudah. Karena penasaran, kita ke Semarang," kata Nasir.
Hasil penelusuran pihaknya di Semarang, papar Nasir, alasan yang dipakai untuk memindahkan persidangan tidak sesuai dengan kenyataan. Salah satunya, KPK beralasan Soemarmo dapat mengerahkan massa pendukungnya secara besar-besaran sehingga dikhawatirkan terjadi bentokan.
Nyatanya, lanjut politisi PKS itu, Polda Jawa Tengah menjamin keamanan selama persidangan. Ada beberapa kejanggalan lain terkait prosedur surat menyurat hingga keluar keputusan MA.
Nasir menambahkan, pihaknya akan membicarakan mengenai rencana melaporkan balik KPP ke Kepolisian. Namun, Nasir cenderung menunggu penyelidikan yang dilakukan Komisi Yudisial.
Dalam rapat kerja dengan KY tadi, Komisi III melaporkan berbagai temuan pihaknya untuk ditindaklanjuti KY. Ketua KY Eman Suparman mengatakan, pihaknya telah mengirim orang ke Semarang hari ini untuk menelusuri kasus itu.
"Tentu akan kami pelajari laporan ini. Pasti akan kami tindaklanjuti," kata Eman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.