JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui rumitnya kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubeernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) yang bergulir sejak 2008 ini. KPK belum mengungkap kasus ini hingga ke penyandang dana di balik pembelian cek perjalanan senilai Rp 24 miliar yang jadi alat suap.
"'Kan layer-layer-nya (lapisan-lapisannya) bagus banget. Bagi saya cukup sophiscicated (rumit)," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di Jakarta, Senin (5/6/2012).
Menurut Bambang, semakin lama suatu kasus bergulir, akan semakin banyak bukti-bukti yang hilang. Dalam kasus ini misalnya, keterangan anggota DPR 1999-2004 saat dia berstatus terdakwa akan berbeda dengan keterangan ketika dia menjadi terpidana, atau setelah bebas dari penjara.
"Coba Anda lihat di pemeriksaan saksi. Saksi anggota dewan yang dulu mengatakan dia melakukan pertemuan, sekarang dia mengatakan sudah lupa," ujar Bambang. "Nah model-model yang begitu. Jadi semakin lama kasus proses ditangani, memang suka ada perubahan-perubahan," katanya lagi.
Meskipun demikian, kata Bambang, memang ada bukti-bukti baru atau saksi baru yang keberadaannya masih ditelusuri KPK. Salah satu nama baru yang muncul dalam kasus ini adalah Indah. Adapun Indah, disebut saksi cash officer Bank Artha Graha, Tutur, sebagai orang yang menandatangani konfirmasi pemesanan cek perjalanan dari Bank Artha Graha ke Bank Internasional Indonesia (BII). Wanita ini pula yang menurut Tutur mengambil 480 lembar cek perjalanan di Bank Artha Graha pada 8 Juni 2004 lalu.
Hanya beberapa jam setelah Indah mengambil cek perjalanan di Bank Artha Graha, cek itu sudah berpindah tangan ke anggota DPR yang diserahkan Nunun melalui Arie Malangjudo, anak buah Nunun di PT Wahana Esa Sejati. Tidak ada bukti jejak Indah selain nama dan tanda tangan.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas secara terpisah mengatakan, penyidik KPK mendalami kejanggalan-kejanggalan dalam kasus suap cek perjalanan, termasuk soal sosok Indah ini.
Kasus dugaan suap cek perjalanan menyisakan Miranda S Goeltom. KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka atas dugaan ikut serta atau menganjurkan Nunun Nurbaeti menyuap anggota DPR 1999-2004. Pemberian suap berupa cek perjalanan tersebut berkaitan dengan pemilihan DGS BI 2004 yang dimenangkan Miranda.
Nunun divonis dua tahun enam bulan dalam kasus ini. Sedangkan lebih dari 20 anggota DPR 1999-2004 yang terbukti menerima suap, sebagiannya telah bebas dari penjara. Diyakini, ada penyandang dana di balik Miranda yang belum terungkap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.